LABUAN BAJO — Aktivis sosial Sergius Tri Deddy menilai pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Kepariwisataan DPRD Kabupaten Manggarai Barat perlu ditinjau kembali. Ia mempertanyakan urgensi Pansus ketika implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah belum dievaluasi secara menyeluruh.

Menurut Sergius, DPRD seharusnya terlebih dahulu memastikan sejauh mana Perda tersebut telah dilaksanakan pemerintah daerah, termasuk penyusunan peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Ia menilai, persoalan mendasar dalam tata kelola pariwisata Manggarai Barat tidak serta-merta menunjukkan adanya kekosongan hukum. Persoalan tersebut bisa saja bersumber dari lemahnya implementasi regulasi yang sudah tersedia.

“Jangan sampai kita sibuk membentuk Pansus dan berburu rekomendasi, sementara Perda yang sudah ada belum dievaluasi pelaksanaannya secara serius. DPRD harus menjelaskan terlebih dahulu apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum,” kritik Sergius.

Salah satu aturan turunan yang telah diterbitkan adalah Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Akomodasi Pariwisata Tangguh Bencana.

Namun, menurut Sergius, masih perlu dipastikan apakah seluruh ruang lingkup yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 telah ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang memadai, terutama dalam pengelolaan potensi wisata darat dan laut serta koordinasi kewenangan antarlembaga.

Perda Belum Tuntas, Mengapa Harus Uji Banding?

Sergius juga mempertanyakan relevansi kegiatan uji banding atau benchmarking ke daerah lain apabila implementasi regulasi di daerah sendiri belum dievaluasi secara komprehensif.

Menurut dia, perbandingan dengan daerah lain memang dapat menjadi referensi dalam memperbaiki tata kelola pariwisata. Namun, kegiatan tersebut harus didasarkan pada persoalan yang teridentifikasi secara jelas dan kebutuhan perubahan kebijakan yang terukur.

“Pertanyaannya sederhana, apa yang hendak dibandingkan jika Perda sendiri belum dipastikan pelaksanaannya secara maksimal? Jangan sampai kita mencari model dari daerah lain, sementara pekerjaan rumah di daerah sendiri belum diselesaikan,” ujar Sergius.

Ia menegaskan, DPRD perlu terlebih dahulu memetakan aturan pelaksana yang telah diterbitkan, ketentuan yang belum ditindaklanjuti, kendala implementasi, serta pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan instansi vertikal.

Hasil pemetaan itu penting untuk menentukan apakah persoalan pariwisata Manggarai Barat membutuhkan Perbup baru, perubahan Perda, atau harmonisasi regulasi lintas kewenangan.

Menurut Sergius, uji banding akan lebih relevan apabila DPRD telah menemukan bahwa Perda yang berlaku tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan sektor pariwisata saat ini.

Dalam kondisi tersebut, hasil kajian dan perbandingan dengan daerah lain dapat menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan atau penyusunan regulasi baru sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pansus Jangan Menambah Beban Anggaran

Sergius mengingatkan agar pembentukan Pansus tidak berhenti pada kegiatan rapat, perjalanan dinas, dan penyusunan rekomendasi yang tidak memiliki tindak lanjut konkret.

Menurut dia, setiap kegiatan DPRD yang menggunakan anggaran publik harus memiliki tujuan yang jelas, indikator keberhasilan, serta hasil yang dapat diukur manfaatnya bagi masyarakat.

Ia menilai, apabila persoalan utama justru terletak pada belum optimalnya pelaksanaan Perda dan belum lengkapnya aturan pelaksana, DPRD seharusnya mendorong pemerintah daerah menyelesaikan pekerjaan tersebut secara konkret.

“Pansus jangan sampai hanya menambah beban anggaran daerah tanpa menghasilkan perubahan nyata. Masyarakat membutuhkan tata kelola pariwisata yang lebih baik, bukan sekadar rekomendasi yang berakhir menjadi dokumen,” tegasnya.p

Dalam konteks Manggarai Barat sebagai daerah pariwisata, evaluasi kebijakan semestinya mampu menjawab persoalan pengelolaan destinasi, perlindungan kepentingan masyarakat lokal, koordinasi antarlembaga, serta optimalisasi manfaat ekonomi sektor pariwisata.

Karena itu, efektivitas Pansus perlu diukur dari kemampuannya mengidentifikasi akar persoalan dan menghasilkan solusi yang dapat dilaksanakan, bukan semata-mata dari banyaknya agenda atau rekomendasi yang disusun.

Evaluasi Harus Menjawab Capaian dan Kendala

Sergius mendorong DPRD Manggarai Barat mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dengan mengukur capaian, kendala, dan dampaknya terhadap tata kelola pariwisata.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab. Apakah seluruh potensi wisata yang tercakup dalam Perda sudah memiliki instrumen pengelolaan? Apakah pemerintah daerah telah menerbitkan aturan teknis yang memadai? Bagaimana pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan instansi vertikal?

Selain itu, bagaimana mekanisme koordinasi pengelolaan wilayah darat dan laut, serta sejauh mana regulasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi optimalisasi potensi pariwisata dan kesejahteraan masyarakat?

Menurut Sergius, jawaban atas pertanyaan tersebut harus menjadi dasar sebelum DPRD mengambil kesimpulan dan menyusun rekomendasi.

Jika Perda masih relevan, tetapi pelaksanaannya terkendala ketiadaan aturan teknis, pemerintah daerah perlu didorong segera menyusun regulasi yang dibutuhkan.

Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menunjukkan substansi Perda sudah tidak mampu menjawab perkembangan sektor pariwisata, DPRD dapat menginisiasi perubahan atau penyusunan regulasi baru.

Langkah tersebut juga akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi DPRD untuk merekomendasikan harmonisasi kewenangan dengan pemerintah pusat, terutama apabila ditemukan tumpang tindih atau keterbatasan kewenangan daerah.

Sergius menilai, rekomendasi kepada pemerintah pusat akan lebih argumentatif apabila pemerintah daerah terlebih dahulu dapat menunjukkan regulasi yang telah disusun, kewenangan yang telah dijalankan, serta hambatan yang benar-benar berada di luar kewenangannya.

DPRD Diminta Menjelaskan Hasil Kerja Pansus

Atas dasar itu, Sergius meminta DPRD Manggarai Barat menjelaskan dasar evaluasi, sasaran, dan hasil yang hendak dicapai melalui Pansus Tata Kelola Kepariwisataan.

Ia menegaskan, kritik terhadap Pansus bukan berarti menolak evaluasi sektor pariwisata. Yang dipersoalkan adalah urutan kerja, ketepatan sasaran, dan manfaat penggunaan anggaran publik.

Menurutnya, DPRD dapat terlebih dahulu meminta pemerintah daerah memaparkan seluruh Perbup yang telah diterbitkan sebagai turunan Perda Nomor 2 Tahun 2017, sekaligus mengidentifikasi ruang lingkup yang belum memiliki aturan pelaksana.

Dari hasil evaluasi tersebut, DPRD dapat menentukan apakah persoalan yang ditemukan membutuhkan Perbup baru, perubahan Perda, atau harmonisasi regulasi dengan pemerintah pusat.

“Kalau tujuannya meningkatkan PAD dan memperbaiki tata kelola pariwisata, publik berhak mengetahui apa masalah yang ditemukan, apa rekomendasinya, berapa anggaran yang digunakan, dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai Pansus selesai bekerja, tetapi persoalan mendasar tetap tidak terselesaikan,” kata Sergius.

Ia berharap evaluasi tersebut tidak berhenti pada dokumen rekomendasi, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Manggarai Barat.

Ketua Pansus Sebut Tanggung Jawab Konstitusional

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Kelola Kepariwisataan DPRD Manggarai Barat, Warus Martinus, menyatakan pembentukan Pansus merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD untuk memastikan sektor pariwisata memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Warus menekankan pentingnya memperoleh data yang akurat untuk mengetahui kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah.

“Kami anggota Pansus menggali bagaimana kontribusi pariwisata bagi PAD. Karena itu kami minta Bapenda memberikan data akurat terkait kepariwisataan di Manggarai Barat. Tujuannya untuk mengevaluasi tata kelola dan mendorong peningkatan PAD dari sektor ini,” ujar Warus.

Warus juga menekankan perlunya tata kelola yang baik, pengawasan yang optimal, serta pembenahan sistem pendataan untuk meningkatkan kontribusi pariwisata terhadap PAD.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi pendapatan daerah dan pembenahan tata kelola menjadi bagian dari alasan DPRD membentuk Pansus. Namun, bagi Sergius Tri Deddy, tujuan tersebut perlu disertai evaluasi terhadap regulasi daerah yang telah berlaku.

Sergius menilai, komitmen meningkatkan PAD dan memperbaiki pengawasan harus diterjemahkan ke dalam langkah konkret, termasuk memastikan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan mengidentifikasi aturan pelaksana yang masih dibutuhkan.

“Efektivitas Pansus tidak cukup diukur dari terkumpulnya data, terselenggaranya rapat, atau terbitnya rekomendasi. Hasil kerjanya perlu dapat ditelusuri melalui perubahan kebijakan, perbaikan pengawasan, peningkatan penerimaan daerah yang terukur, serta manfaat yang dirasakan masyarakat lokal,” tegas Sergius.

Editor : Chelz