LABUAN BAJO — Aktivis sosial Sergius Tri Deddy mendesak penghentian Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Kepariwisataan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Ia juga meminta Kejaksaan memeriksa penggunaan anggaran pansus dan menelusuri kemungkinan penyimpangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurut Sergius, pembentukan pansus harus memiliki urgensi yang jelas dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai pansus justru menjadi kegiatan kelembagaan yang menyerap anggaran daerah, sementara persoalan mendasar dalam pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang kepariwisataan belum mendapatkan penyelesaian yang transparan.
Ia mempertanyakan alasan DPRD membentuk pansus ketika masyarakat masih membutuhkan penjelasan mengenai pelaksanaan Perda kepariwisataan, kendala penerapannya, serta efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan.
Jika persoalan mendasarnya adalah regulasi yang belum berjalan optimal, menurut Sergius, DPRD semestinya terlebih dahulu menjelaskan hasil pengawasannya terhadap pelaksanaan Perda tersebut.
“Kalau Perda kepariwisataan belum berjalan optimal, DPRD harus menjelaskan terlebih dahulu apa yang sudah dikerjakan dan mengapa pelaksanaannya belum maksimal. Jangan sampai masyarakat dibebani lagi dengan anggaran pansus tanpa kejelasan hasil dan manfaatnya,” kata Serius.
Minta Kejaksaan Periksa Penggunaan Anggaran
Sergius juga mendesak Kejaksaan melakukan penelaahan terhadap penggunaan anggaran Pansus Tata Kelola Kepariwisataan DPRD Manggarai Barat.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri pengeluaran untuk rapat, perjalanan dinas, dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan kegiatan pansus apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Menurutnya, uang yang digunakan untuk membiayai kegiatan DPRD bersumber dari anggaran publik sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jangan sampai uang rakyat dihamburkan untuk kegiatan yang tidak jelas manfaatnya. Kami meminta Kejaksaan menelusuri penggunaan anggaran pansus dan memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi penyimpangan,” tegasnya.
Sergius juga meminta DPRD Manggarai Barat membuka informasi mengenai dasar pembentukan pansus, ruang lingkup pembahasan, jadwal kerja, target rekomendasi, hingga besaran anggaran yang digunakan.
Baginya, masyarakat berhak mengetahui apakah pembentukan pansus benar-benar diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pariwisata atau justru menduplikasi fungsi pengawasan yang sudah melekat pada DPRD.
Tata kelola pariwisata Manggarai Barat menyangkut kepentingan pelaku usaha lokal, pekerja pariwisata, masyarakat di sekitar destinasi, serta pendapatan daerah. Karena itu, pembenahan sektor ini seharusnya diarahkan pada persoalan konkret, mulai dari pelaksanaan regulasi, pemerataan manfaat ekonomi, pengawasan usaha, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sergius meminta DPRD tidak menjadikan pembentukan pansus sebagai tujuan akhir. Jika pansus tetap dilanjutkan, lembaga tersebut harus mampu menunjukkan hasil kerja yang terukur dan rekomendasi yang dapat dilaksanakan.
Sebaliknya, apabila urgensi dan manfaatnya tidak dapat dijelaskan secara terbuka, ia mendesak agar pembentukan pansus dievaluasi dan dihentikan.
DPRD Sebut Pansus untuk Tingkatkan PAD dan Benahi Tata Kelola
Di sisi lain, DPRD Manggarai Barat memiliki alasan tersendiri dalam membentuk Pansus Tata Kelola Kepariwisataan. Sejumlah pemberitaan media menyebutkan, pansus tersebut diarahkan untuk mengevaluasi tata kelola pariwisata, mengoptimalkan PAD, dan memastikan pertumbuhan sektor pariwisata memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat lokal.
Ketua Pansus Warus Martinus menjelaskan bahwa pansus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyajikan data akurat mengenai sektor pariwisata. Data tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi tata kelola serta merumuskan strategi peningkatan PAD.
Persoalan yang menjadi perhatian meliputi pendataan usaha pariwisata, kepatuhan wajib pajak, efektivitas penarikan pajak, dan pengawasan di lapangan.
Selain itu, pansus juga dilatarbelakangi persoalan yang lebih luas, seperti tumpang tindih regulasi dan kewenangan antarlembaga, keselamatan wisatawan, penipuan terhadap wisatawan, serta keterlibatan masyarakat lokal dalam pertumbuhan ekonomi pariwisata.
Anggota DPRD Manggarai Barat Kanisius Jehabut menjelaskan bahwa pansus dimaksudkan untuk mendalami persoalan berdasarkan data, hukum, dan fakta lapangan, bukan sekadar mencari kesalahan pemerintah atau menghambat investasi.
Pansus melakukan pengumpulan dan pendalaman data dari organisasi perangkat daerah, lembaga profesi, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Namun, penjelasan mengenai tujuan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi publik untuk menilai hasil kerja pansus. Jika dibentuk untuk meningkatkan PAD dan memperbaiki tata kelola, DPRD perlu menunjukkan data awal yang digunakan, persoalan yang berhasil diidentifikasi, serta rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Bagi Sergius, pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat harus berjalan beriringan dengan tuntutan perbaikan tata kelola pariwisata. Masyarakat tidak hanya membutuhkan dokumen rekomendasi, tetapi juga kepastian bahwa anggaran publik digunakan secara bertanggung jawab, regulasi kepariwisataan benar-benar dijalankan, dan manfaat ekonomi pariwisata dirasakan lebih luas oleh masyarakat Manggarai Barat.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan