LABUAN BAJO– Instruksi Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang melarang pemilik ternak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum maupun pekarangan milik orang lain dinilai warga hanya ‘omon-omon’ tanpa aksi nyata. Hewan ternak tetap berliaran bebas merusak pekarangan warga.
Vinsensius, warga Wae Nahi Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo misalnya, setiap hari harus berjibaku mengusir sapi yang terus memasuki pekaranganya.
“Tidak kenal waktu, kadang siang, sore dan malam gerombolan sapi berkeliaran di pekarangan”, keluh Vinsensius, Jumat (21/2/2025).
Vinsensius mengaku kecewa dengan pemerintah yang menurutnya tidak tegas memberi saksi kepada pemilik ternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran dan merusak pekarangan warga.
“Bupati Edi hanya ‘omon-omon’ tidak disertai dengan kerja nyata menertibkan sapi yang berkeliaran bebas”, kata Vinsensius.
Keluhan yang sama diungkapkan Brian Suseno, warga Wae Nahi lainnya. Brian mengatakan tanaman sayur dan pisang di pekarangan rumahnya selalu dirusak oleh hewan ternak.
“Tahun ini saya tidak bisa tanam apapun depan rumah, selalu dirusak oleh sapi. Padahal Pemda sudah umumkan peternak untuk tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran, namun tetap saja berkeliaran bebas”, keluh Brian.
Sebelumnya, Bupati Edistasius Endi melarang pemilik ternak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum. Bupati Edi bahkan mengancam akan memberi sanksi denda hingga Rp 3 juta per ekor, bagi pemilik ternak yang tetap membiarkan hewan ternaknya berkeliaran bebas.
“Pemilik atau pemelihara hewan ternak dilarang melepaskan, membiarkan, atau sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum, tempat-tempat umum, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum,” kata Edi Endi seperti dilansir detik.com.
Surat Edaran Bupati
Penertiban hewan ternak di Kabupaten Manggarai Barat dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Manggarai Barat Nomor 331.1/03/Pol.PP/I/2025 tentang Penertiban Hewan Ternak, dikeluarkan pada 10 Januari 2025. SE ini berlaku untuk seluruh wilayah Manggarai Barat dan ditujukan kepada camat se-kabupaten.
Edi Endi menyebut, aturan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban umum, dan melindungi masyarakat. Aturan tersebut merujuk pada beberapa regulasi, termasuk Pasal 118 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Pasal 58 Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.***
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan