LABUAN BAJO — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kanisius Jehabut, menilai tata kelola kapal wisata di Labuan Bajo masih membutuhkan harmonisasi regulasi nasional agar tercipta kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha pariwisata.

Menurut Kanisius, selama ini terdapat irisan kewenangan antara sektor pelayaran, pariwisata, dan pajak daerah yang belum sepenuhnya sinkron. Kondisi tersebut memunculkan beragam tafsir dalam implementasi kebijakan di lapangan, khususnya terkait pengelolaan kapal wisata dan penerapan pajak daerah.

“Yang perlu dilakukan saat ini adalah harmonisasi regulasi nasional antara UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam tata kelola kapal wisata di Labuan Bajo,” kata Kanisius Jehabut, Rabu (20/2/2026).

Ia menjelaskan, ruang irisan antara regulasi pelayaran, pariwisata, dan perpajakan daerah masih menyisakan tafsir yang berbeda-beda. Akibatnya, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha wisata kerap menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan aturan yang ada.

“Selama ini ruang irisan antara sektor pelayaran, pariwisata, dan pajak daerah masih menyisakan tafsir yang berbeda-beda di lapangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha wisata,” ujarnya.

Meski demikian, Kanisius menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Manggarai Barat serta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tetap dapat dijalankan sepanjang implementasinya dilakukan secara proporsional.

“Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan Perbub Nomor 5 Tahun 2024 tetap dapat diimplementasikan sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan prinsip pelayanan yang benar-benar dikonsumsi konsumen akhir,” tegasnya.

Menurut dia, pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak semata-mata melihat bentuk fisik usaha, melainkan juga aktivitas pelayanan komersial yang nyata dalam sektor hospitality, makanan dan minuman, serta jasa wisata.

“Karena pada prinsipnya, pengaturan PBJT tidak semata melihat bentuk fisik usaha, tetapi juga melihat adanya aktivitas pelayanan komersial yang nyata dalam sektor hospitality, makanan-minuman, dan jasa wisata,” tutup Kanisius.

 

Editor : Chellz