LABUAN BAJO – Pemotongan Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat memicu kekhawatiran serius di Desa Wajur, Kecamatan Kusus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Desa Wajur Stefanus Agats menilai kebijakan tersebut membuat program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat terancam gagal.

Dana Desa tahun 2026 yang seharusnya mendukung program pembangunan desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), kesehatan, dan BUMDes, kini tersisa hanya Rp260 juta dari sebelumnya Rp600 juta. Lebih parah lagi, Desa Wajur tidak mendapatkan transfer Dana Desa tahap dua pada 2025.

“Ini sangat merugikan kami. Program-program yang sudah dirancang sejak tahun lalu terpaksa tidak bisa dijalankan karena pemotongan ini,” kata Stefanus.

Ia menekankan, persoalan utama bukan pada tidak ditransfernya Dana Desa tahap dua, melainkan dampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 yang dinilai tidak berpihak pada desa.

“Kami tidak mempersoalkan tahap dua tidak ditransfer. Tapi keputusan PMK 81 sangat merugikan kami dan masyarakat,” ujarnya.

Stefanus mengungkapkan rasa frustasinya karena masyarakat menilai pemerintah desa tidak becus mengelola anggaran, padahal pemotongan bukan akibat kelalaian desa.

“Ada narasi bahwa kami terlambat mengajukan tahap dua. Faktanya, itu bukan kesalahan kami. Tapi masyarakat menilai kami yang salah,” tegasnya.

Otonomi Desa Tinggal Nama

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat tampak tidak mempertimbangkan dampak sosialnya, padahal desa adalah garda terdepan yang paling memahami kebutuhan masyarakat.

“Desa otonomi hanya nama. Faktanya tidak ada. Kami langsung bersentuhan dengan masyarakat, jadi kami tahu apa yang mereka butuhkan,” ungkapnya.

Stefanus mempertanyakan prioritas pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran besar untuk program nasional lain.

“Kenapa dana besar digelontorkan ke KDMP dan MBG? Apakah masyarakat benar-benar lebih sejahtera? Menurut saya, tidak,” katanya.

Ia menilai, Dana Desa yang jelas peruntukannya justru menjadi sasaran pemotongan, sementara kepala desa kehilangan kewenangan penuh untuk mengelola dana tersebut.

“Penggunaan Dana Desa diatur pusat. Kami seperti boneka, tidak diberi kewenangan penuh. Bagaimana mau membangun desa kalau begitu?” tambahnya.

Untuk tahun 2026, Dana Desa Wajur akan difokuskan pada BLT, program padat karya tunai, penanganan stunting, KDMP, dan penguatan BUMDes.

Stefanus berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan pemotongan agar tidak semakin membebani desa dan masyarakat.

Editor : Chellz