JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekertaris Jendral Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) selama 20 hari pertama. Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Lalu kasus apa yang membuat Hasto ditahan KPK?
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Wahyu, Agustiani dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK juga menetapkan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.
Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.
Intimidasi
Saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.54 WIB, Hasto kembali menyuarakan soal intimidasi yang diterima oleh Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa soal kasus Hasto.
Tyo disebut Hasto diintimidasi KPK karena tidak mau menyebutkan namanya saat diperiksa penyidik bahkan Hasto juga mengungkit soal Tyo yang tak bisa berobat keluar negeri untuk melanjutkan pengobatan kanker yang dideritanya.
“Pertama, dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan saudari Tyo (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku, red) pun tidak bisa berubah ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” kata Hasto dalam pernyataan persnya di depan Gedung KPK, dilansir Kompas TV, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut Hasto juga menilai bukti-bukti yang disampaikan KPK dalam praperadilan kemarin didapat dengan cara yang tidak sah.
Atau didapat dengan cara yang melanggar etika serta melawan hukum, seperti yang dilakukan KPK kepada Staf Hasto, Kusnadi.
“Yang kedua, bahwa bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi,” terang Hasto. ***
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan