LABUAN BAJO– Seorang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mengembalikan barang hasil kejahatannya kepada para korban. Pengembalian dilakukan di bawah pengawasan aparat kepolisian setelah kasus tersebut berhasil diungkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Barang yang dikembalikan berupa sejumlah telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat aksi pencurian di wilayah Desa Orong dan sekitarnya.

Meski barang curian telah dikembalikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaku Residivis, Barang Dikembalikan ke Korban

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial HB (28), residivis kasus pencurian, di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, pada Senin (12/1/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan yang kemudian dikembalikan kepada pemilik sah.

Pengembalian barang curian berlangsung pada Rabu (21/1/2026) dan disaksikan aparat desa serta pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Polisi: Pengembalian Bukan Penghapusan Pidana

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa pengembalian barang curian oleh pelaku tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan.

“Pengembalian barang bukti adalah pemulihan hak korban. Namun, perbuatan pidana tetap kami proses hingga tuntas,” tegas AKP Lufthi, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, barang bukti dikembalikan setelah kebutuhan pembuktian penyidikan terpenuhi dan identitas kepemilikan dipastikan secara hukum.

Korban dan Warga Sambut Baik Langkah Polisi

Kepala Desa Orong, Stefanus Hadur menyebut pengembalian barang curian memberikan dampak besar bagi ketenangan warga, meski masyarakat berharap hukuman terhadap pelaku tetap ditegakkan.

“Barang warga kembali, tapi yang terpenting adalah rasa aman. Kami mendukung proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ia menilai langkah tegas kepolisian menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa tindak kriminal di wilayah pedesaan tetap mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Kasus pencurian sepeda motor dan alat komunikasi di Kecamatan Welak sebelumnya sempat menimbulkan keresahan. Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak memberi ruang kompromi terhadap pelaku kriminal, meski pelaku bersikap kooperatif dengan mengembalikan hasil curiannya.

Saat ini, HB (28) masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan terancam jerat hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor : Chellz