LABUAN BAJO – Kebijakan Kementerian Keuangan yang memangkas alokasi Dana Desa berdampak signifikan terhadap 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat. Besaran pemotongan bervariasi, berkisar antara 40 hingga 60 persen dari total dana yang sebelumnya diterima desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pemangkasan tersebut membuat ruang gerak pemerintah desa semakin terbatas.
Menurutnya, Dana Desa yang tersisa saat ini harus difokuskan pada program-program prioritas nasional.
“Dana Desa sekarang masih diarahkan untuk kegiatan stunting, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan ketahanan pangan. Di luar itu, ruang pembiayaan menjadi sangat terbatas,” kata Pius Baut.
Ia menjelaskan, pemotongan Dana Desa tidak hanya berasal dari kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga melakukan penyesuaian anggaran dengan memangkas Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Manggarai Barat Tahun Anggaran 2026.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional pemerintahan desa, terutama pada belanja rutin. Salah satu konsekuensi yang tidak dapat dihindari adalah pengurangan honor bagi staf dan perangkat desa.
“Dengan adanya pemotongan ADD dari APBD, maka honorarium perangkat desa pasti akan disesuaikan. Ini menjadi pilihan sulit, tetapi harus dilakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Pius menambahkan, pemerintah daerah berharap pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan anggaran secara lebih efektif dan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, meski di tengah keterbatasan anggaran.
Kebijakan pemangkasan Dana Desa ini diperkirakan akan menjadi tantangan besar bagi desa-desa di Manggarai Barat, terutama dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa dan keberlanjutan program pembangunan di tingkat lokal.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan