LABUAN BAJO — Fakta baru terungkap dalam kasus pembongkaran tiga rumah warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemimpin adat Gendang Pela, Raimundus Labut, secara terbuka mengakui memimpin langsung pengerahan massa untuk membongkar paksa rumah warga pada November 2025 lalu.

Pengakuan itu disampaikan Raimundus usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Polres Manggarai Barat, Jumat (16/1/2026). Ia menyebut sedikitnya 141 warga Kampung Pela dikerahkan untuk melakukan pembongkaran terhadap rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung.

“Silakan dilaporkan, kami siap menghadapi proses hukum,” ujar Raimundus kepada wartawan.

Datang Beramai-ramai ke Polres

Sejak pagi, halaman Polres Manggarai Barat dipadati puluhan warga Kampung Pela yang datang menggunakan dua unit bus kayu. Meski undangan penyidik disebut hanya ditujukan kepada empat orang terduga, sedikitnya delapan orang akhirnya menjalani pemeriksaan.

Kehadiran rombongan ini dikawal aparat Bhabinkamtibmas. Situasi tersebut dinilai kontras oleh para korban, yang mengaku tidak mendapat pendampingan apa pun saat pertama kali melapor pada November 2025.

Sejumlah tetua adat tampak mengenakan busana adat Manggarai lengkap, sementara warga lainnya hadir dengan pakaian bebas rapi.

Klaim Penegakan Adat

Kondisi rumah korban hancur dirusak pelaku

Raimundus berdalih pembongkaran dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum adat. Ia menilai ketiga korban menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.

Ia juga mengklaim telah dua kali melayangkan undangan rapat adat, masing-masing pada 9 dan 13 November 2025, namun tidak dihadiri para korban. Karena itu, keputusan adat diambil untuk melakukan pembongkaran.

Bantahan Keras dari Korban

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh pihak korban. Mereka menegaskan undangan adat hanya sekali, yakni pada 13 November 2025, dan disampaikan bukan dalam suasana mediasi, melainkan disertai intimidasi massal.

“Itu bukan undangan dialog, tapi tekanan,” ujar Pius Hadun.

Para korban juga menolak klaim pendudukan ilegal. Mereka menyatakan telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun dan mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara sah.

Secara historis, wilayah Lingko Wae Togo disebut telah berdiri mandiri sejak 1953 dan terakhir menjalani ritual adat Randang pada 1978. Dengan demikian, menurut korban, wilayah tersebut bukan bagian dari otoritas Gendang Pela.

Dugaan Pemerasan Berkedok Denda Adat

Korban juga mengungkap adanya dugaan permintaan denda adat Rp30 juta, yang disampaikan melalui oknum pemerintah desa dan kecamatan sejak Juli 2025.

Permintaan tersebut ditolak karena warga Wae Togo mengaku justru menjadi korban intimidasi dan kekerasan.

Tekanan itu, menurut korban, merupakan bagian dari rangkaian intimidasi yang telah berlangsung sejak Januari 2025.

Sejak Januari hingga Juni 2025, warga Wae Togo mengaku mengalami berbagai aksi kekerasan, mulai dari pembongkaran pagar, perusakan tanaman, hingga ancaman pembakaran rumah dan pembunuhan.

Pada 21 Januari 2025, sekitar 72 warga Kampung Pela dilaporkan melakukan perusakan pagar dan tanaman milik warga Wae Togo. Sedikitnya belasan pagar rumah rusak, termasuk milik Pius Hadun dan Ignasius Ransung. Empat pohon kelapa dan dua pohon buah naga juga dirusak.

Sejumlah warga Pela dilaporkan melontarkan ancaman serius, termasuk pengusiran dan pembakaran rumah. Teras rumah beberapa warga bahkan dipagari sebagai bentuk intimidasi.

Meski unsur Forkopimcam Lembor Selatan sempat turun ke lokasi dan mengimbau penghentian aksi, pengrusakan tetap berlangsung hingga siang hari.

Laporan Polisi Tak Langsung Diproses

Upaya pelaporan ke Polsek Lembor pada 22 Januari 2025 sempat tidak diterima dengan alasan diminta menempuh mediasi. Mediasi di Kantor Camat Lembor Selatan pada 7 Februari 2025 pun berujung buntu. Baru pada 11 Maret 2025, laporan resmi diterima dengan Nomor LP/B/6/III/2025/SPKT/Polsek Lembor, setelah korban didampingi penasihat hukum. Hingga kini, korban mengaku belum mengetahui perkembangan laporan tersebut.

Puncak Kekerasan: Rumah Dibongkar dan Dibakar

Puncak konflik terjadi pada 15 November 2025. Puluhan warga Kampung Pela mendatangi Kampung Wae Togo dan membongkar serta membakar tiga rumah warga.

Rumah Pius Hadun yang masih dalam tahap pembangunan dibongkar pertama kali. Seluruh material bangunan dibakar, termasuk fasilitas pendukung. Uang tunai korban sebesar Rp16 juta dilaporkan hilang atau musnah.

Aksi berlanjut ke rumah Raimundus Ronda dan Ignasius Ransung. Dalam peristiwa ini, Margareta, istri Ignasius yang baru pulang dari RSUD Komodo dalam kondisi sakit, dipaksa keluar rumah dan terpaksa berbaring di bawah pohon pisang setelah rumahnya diratakan.

Desakan Penegakan Hukum

Korban menegaskan pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat, melainkan merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHP.

Mereka meminta kepolisian bertindak objektif dan tidak terjebak narasi sengketa adat.

“Kami kehilangan rumah dan rasa aman. Ini bukan adat, ini kejahatan,” tegas Raimundus Ronda.

Hingga kini, Polres Manggarai Barat telah memeriksa para korban dan sedikitnya delapan orang dari pihak terduga pelaku. Proses hukum masih berjalan.

Editor : Chellz