LEMBOR —Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor menjadi sorotan publik menyusul insiden pembongkaran dan pembakaran tiga rumah warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di hadapan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembor Selatan, termasuk aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi, namun tidak terlihat adanya upaya pencegahan.
“Rumah kami dirusak di depan aparat. Kami diminta tidak melawan, lalu kayu dan material bangunan dibakar,” ujar salah satu korban, Raimundus Ronda.
Kekerasan Terencana, Bukan Konflik Spontan
Fakta-fakta yang terungkap mengindikasikan bahwa pembongkaran dan pembakaran rumah warga bukanlah konflik spontan, melainkan rangkaian kekerasan yang terencana dan sistematis. Ironisnya, korban justru diposisikan sebagai pihak yang disalahkan.
Pengakuan mengejutkan datang dari Tua Adat Gendang Pela, Raimundus Labut. Usai diperiksa di Polres Manggarai Barat pada Jumat, 17 Januari 2026, Labut mengakui telah mengerahkan 141 orang massa untuk membongkar dan membakar tiga rumah warga pada 15 November 2025.
“Saya sendiri yang memimpin pembongkaran tiga rumah itu bersama 140 warga lainnya,” kata Labut.
Tiga rumah yang dibongkar dan dibakar tersebut masing-masing milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung.
Dalih Hukum Adat Dipersoalkan
Raimundus Labut berdalih aksi tersebut sebagai bentuk penegakan hukum adat, dengan alasan para korban disebut menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin. Klaim itu kemudian menjadi narasi utama yang menyudutkan warga Wae Togo sebagai pemicu konflik.
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh warga. Mereka menyatakan telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara sah.
“Klaim itu tidak benar. Kami sudah menempati lahan ini puluhan tahun dan membayar PBB,” tegas Pius Hadun.
Secara adat, Lingko Wae Togo juga disebut berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melaksanakan ritual Randang ritual pengesahan tanah komunal adat Manggarai pada 1978. Dengan demikian, wilayah tersebut dinilai tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.
Narasi Menyalahkan Korban
Narasi yang menyudutkan korban bermula dari tudingan bahwa Pius Hadun menjadi dalang pembongkaran pagar di lokasi Wae Si’e pada Januari 2025. Tuduhan itu kemudian dijadikan dasar untuk menuntut proses pidana terhadap Pius dan dua warga Wae Togo lainnya.
Faktanya, pembongkaran pagar tersebut dilakukan oleh warga Kampung Gurung dan Kampung Wae Pau. Kedatangan mereka ke rumah Pius Hadun pada 20 Januari 2025 semata-mata untuk meminta pendapat, mengingat Pius merupakan tokoh adat dan pelaku sejarah pembagian tanah di wilayah tersebut.
“Mereka hanya meminta nasihat. Saya justru mengimbau agar tidak ada aksi lanjutan karena berpotensi memicu konflik. Itu juga disaksikan aparat kepolisian,” ujar Pius.
Ancaman, Pengrusakan, hingga Pembakaran Rumah
Tekanan terhadap warga Wae Togo terus meningkat. Pada 21 Januari 2025, sekitar 72 warga Kampung Pela yang dipimpin langsung Raimundus Labut melakukan pengrusakan pagar dan tanaman milik warga Wae Togo, disertai ancaman pembakaran rumah dan pengusiran.
Upaya pelaporan korban ke Polsek Lembor sempat tertahan dengan alasan mediasi. Laporan baru diterima pada Maret 2025 setelah korban didampingi penasihat hukum. Di tengah proses tersebut, korban juga mengungkap adanya tekanan pembayaran denda adat sebesar Rp30 juta, yang mereka tolak.
Puncak kekerasan terjadi pada 15 November 2025. Puluhan warga Kampung Pela mendatangi Kampung Wae Togo, membongkar rumah Pius Hadun yang masih dalam tahap pembangunan, lalu membakar material bangunan. Rumah Raimundus Ronda dan Ignasius Ransung mengalami perlakuan serupa.
Dalam peristiwa itu, Margareta, istri Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumah sebelum bangunan diratakan.
“Istri saya baru pulang dari rumah sakit. Dia dipaksa keluar sebelum rumah diratakan,” kata Ignasius.
Korban Minta Penegakan Hukum Tegas
Warga Wae Togo menegaskan bahwa pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama.
“Kami hanya minta keadilan. Sekarang kami kehilangan rumah dan rasa aman,” ujar Pius Hadun.
Hingga kini, penyidik Polres Manggarai Barat masih menangani perkara tersebut. Para korban meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak terjebak pada narasi sengketa adat, melainkan melihat peristiwa ini sebagai tindakan kekerasan serius yang melanggar hukum.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan