LABUAN BAJO – Lebih dari sebulan pasca aksi perusakan tiga rumah warga di Kampung Wae Togo, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum. Hingga akhir Desember 2025, Polres Manggarai Barat belum menetapkan satu pun tersangka, sementara para korban masih hidup berpindah-pindah dan dibayangi trauma.
Peristiwa pengrusakan terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Tiga rumah milik Pius Hadun (73), Raimundus (72), dan Ignasius Rangsung (55) dirusak oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Pela. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Akibat kejadian tersebut, para korban kehilangan tempat tinggal. Mereka terpaksa menumpang di rumah kerabat, sementara perempuan dan anak-anak mengalami trauma berkepanjangan.
“Anak-anak trauma. Kalau dengar suara keras sedikit saja, mereka langsung menangis,” kata Kristina, istri salah satu korban.
Trauma itu berdampak langsung pada aktivitas anak-anak. Sejumlah anak dilaporkan enggan bersekolah karena ketakutan. Perayaan Natal 2025 pun dilalui dalam kesederhanaan dan keheningan.
“Kami tidak merayakan Natal seperti biasanya. Kami bukan hanya kehilangan rumah, tapi juga rasa aman,” ujar Raimundus.
Rumah milik Pius Hadun yang masih dalam tahap pembangunan dihancurkan hingga rata dengan tanah. Sejumlah material bangunan dibakar, termasuk uang tunai sebesar Rp16 juta yang disimpan di lokasi tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Sementara rumah Raimundus mengalami kerusakan berat pada bagian rangka, dinding, dan atap, dengan estimasi kerugian sekitar Rp60 juta. Rumah Ignasius Rangsung rusak pada bagian dinding depan hingga roboh, dengan nilai kerugian sekitar Rp30 juta.
Ketiga korban membantah tudingan keterlibatan mereka dalam pembongkaran pagar di lahan sengketa yang disebut-sebut menjadi pemicu aksi perusakan.
“Kami tidak terlibat dalam pembongkaran pagar. Kami hanya ingin keadilan,” kata Pius.
Laporan Polisi Belum Berujung Tersangka

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan : LP/B/187/XI/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.
Dalam laporan tersebut disebutkan sekitar 30 orang datang secara berkelompok, sebagian membawa alat tajam, dan merusak rumah warga. Para korban mengaku tidak berani melawan dan hanya menyelamatkan diri.
“Kami sangat takut. Mereka datang ramai-ramai,” ujar Pius.
Meski laporan telah dibuat dan sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penyidikan.
Kondisi ini memicu kekecewaan keluarga korban.
“Sudah hampir sebulan, tapi belum ada kepastian hukum,” kata Maria, anggota keluarga korban.
Konflik Lahan Tak Benarkan Kekerasan
Pius Hadun yang juga merupakan tokoh adat Wae Togo menegaskan bahwa konflik lahan yang telah berlangsung lama tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
“Konflik tanah ini pernah dimediasi pada 2023, tapi belum ada titik temu. Namun pengrusakan rumah warga tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” tegasnya.
Ia mendesak aparat keamanan untuk bertindak tegas agar tidak terjadi aksi balasan yang berpotensi memperluas konflik sosial di wilayah tersebut.
Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah tokoh masyarakat menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga. Mereka meminta kepolisian segera menetapkan tersangka dan memberikan jaminan rasa aman bagi para korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Penegakan hukum harus tegas agar konflik tidak berlarut,” ujar Heribertus tokoh masyarakat setempat.
Sementara, Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya yang dihubungi memilih diam, tidak menjawab konfirmasi.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan