SABTU SIANG, 15 November 2025, Kampung Wae Togo tidak hanya kehilangan ketenangan, tetapi juga rasa aman. Teriakan, amarah, dan bunyi kayu pecah menggantikan sunyi perkampungan di Desa Watu Waka, Kecamatan Lembor Selatan. Tiga rumah warga milik PH (71), IR (55), dan RR (72) menjadi sasaran pengrusakan oleh sekelompok massa yang datang dengan emosi membara.

Di usia senja, para korban tak mampu berbuat banyak. Mereka hanya bisa menyelamatkan diri, menyaksikan rumah yang dibangun bertahun-tahun dirusak dalam hitungan menit. Sengketa lahan yang telah berlarut-larut kembali menunjukkan wajah paling brutalnya: hukum rimba mengalahkan hukum negara.

Ironisnya, perlindungan hukum baru mereka cari dua hari kemudian. Pada Senin (17/11/2025), para korban mendatangi Mapolres Manggarai Barat, berharap negara hadir di tengah ketakutan yang masih membekas.

“Merasa terancam dan tidak mampu memberikan perlawanan saat kejadian, para korban kemudian mendatangi Mapolres Manggarai Barat untuk meminta perlindungan hukum serta melaporkan tindakan tersebut secara resmi,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (15/1/2026).

Namun, harapan itu perlahan diuji oleh waktu.

Salah satu rumah alami kerusakan berat

Konflik Lama, Luka Baru

Kasus pengrusakan ini bukanlah peristiwa tunggal. Menurut kepolisian, konflik bermula dari sengketa tanah antara warga Wae Togo dan kelompok terlapor dari Kampung Pela, Desa Watu Waja. Bahkan, pada Januari 2025, pagar milik korban sempat dirusak oleh kelompok yang sama.

Artinya, konflik ini sudah terdeteksi sejak lama. Sayangnya, upaya penyelesaian yang tegas dan berkelanjutan tak kunjung terlihat. Ketika konflik dibiarkan menggantung, kekerasan pun menemukan momentumnya.

“Sebelumnya, sempat terjadi insiden serupa. Konflik ini nampaknya belum menemui titik temu hingga berujung pada pengrusakan rumah,” ujar AKP Lufthi.

Pernyataan itu sekaligus menjadi pengakuan bahwa potensi konflik telah lama ada—namun gagal dicegah.

Penyelidikan Jalan di Tempat?

Polisi menyatakan telah bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan memeriksa enam orang saksi. Dokumentasi visual pun diklaim telah dikantongi penyidik.

Namun, lebih dari sebulan sejak kejadian, belum satu pun tersangka ditetapkan. Tidak ada kepastian hukum bagi korban, sementara trauma dan ketakutan terus menghantui kehidupan mereka sehari-hari.

Hambatan utama, menurut polisi, adalah ketidakhadiran saksi dari pihak terlapor yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Alasan klasik ini kembali mencuat seolah absennya saksi selalu cukup untuk memperlambat keadilan. Padahal, dalam kasus yang melibatkan aksi massa terbuka, pengrusakan nyata, dan korban lanjut usia, publik berharap langkah yang lebih progresif, bukan sekadar menunggu.

“Kami akan kembali melayangkan surat panggilan resmi,” kata AKP Lufthi.

Namun pertanyaannya: sampai kapan korban harus menunggu?

Negara Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan

Korban di Polres Manggarai Barat

Komitmen polisi untuk menjaga kondusivitas patut diapresiasi. Tetapi kondusivitas tanpa keadilan hanya melahirkan ketenangan semu. Di akar rumput, pesan yang terbaca bisa berbahaya: bahwa kekerasan massal tidak segera berujung pada konsekuensi hukum.

Kasus Wae Togo menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Manggarai Barat. Ketika rumah rakyat kecil dirusak, dan pelaku belum juga ditetapkan, kepercayaan publik terhadap aparat pun ikut runtuh sedikit demi sedikit.

Hukum seharusnya tidak berjalan tertatih di hadapan konflik agraria. Negara tidak boleh kalah oleh teriakan massa. Dan polisi, sebagai garda terdepan penegakan hukum, dituntut lebih dari sekadar prosedur—melainkan keberanian untuk memastikan keadilan benar-benar hadir di kampung-kampung yang jauh dari pusat kekuasaan.**

Chelluz