Labuan Bajo – Mawatu Resort diduga melakukan penambangan pasir laut secara ilegal untuk reklamasi pantai di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Akktifitas illegal tersebut kerugian negara ditaksir 1,8 Milliar. Mawatu Resort bagian dari Vasanta Group melalui PT Graha Properti Sentosa.
Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuan Bajo sedang menangani kasus penambangan pasir ilegal tersebut setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menangkap belasan pelaku.
Koordinator Wilker PSDKP Labuan Bajo Aloysius Tube Kolah mengatakan PSDKP Labuan Bajo juga telah meminta keterangan dari manajemen Mawatu Resort.
Selain pihak manajemen, PSDKP Labuan Bajo juga telah meminta keterangan dari para nelayan yang ditangkap Lanal Labuan Bajo karena diduga menambang pasir laut secara ilegal untuk keperluan reklamasi Mawatu Resort. Namun, Aloysius enggan mengungkap hasil pemeriksaan mereka.
Menurut Aloysius, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Stasiun PSDKP Kupang. Pihaknya belum menerima perkembangan terbaru dari proses hukum di Kupang.
“Untuk kasus itu, sudah dilakukan pemeriksaan awal dan sudah dilanjutkan ke Kupang. Saat ini masih dalam proses, tunggu saja hasilnya. Saya sudah konfirmasi, tetapi sampai saat ini belum ada info juga,” ujar Aloysius.
PSDKP Labuan Bajo telah mengirimkan enam berkas kasus tersebut ke PSDKP Kupang. Berkas itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap manajemen Mawatu Resort dan nelayan yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal.
Meski kasus masih dalam proses, PSDKP Labuan Bajo telah melepaskan 15 nelayan yang sebelumnya ditangkap oleh Lanal Labuan Bajo. Aloysius menolak mengungkap alasan pelepasan mereka. “Itu ada beberapa pertimbangan. Itu internal kami,” katanya.
Kerugian negara ditaksir 1,8 milliar
Sebelunya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menangkap 15 orang nelayan dan mengamankan tujuh kapal yang menambang pasir laut secara ilegal (illegal mining) di perairan utara Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/2/2025) malam. Kerugian negara akibat penambangan pasir laut ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Mereka yang ditangkap merupakan nelayan tradisional dari Dusun Rangko, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. Para nelayan mengangkut pasir menggunakan kapal nelayan dan memasukkannya ke dalam karung semen.
“Lanal Labuan Bajo menangkap beberapa nelayan tradisional dari Dusun Rangko yang menambang pasir laut secara ilegal dengan menggunakan tujuh kapal nelayan tradisional kecil berukuran di bawah 7 GT guna keperluan reklamasi pantai salah satu pihak resort yang berada di Labuan Bajo,” Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo
Lanal Labuan Bajo memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp1,8 miliar. Hasil penyidikan awal menemukan dugaan ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL). Selain itu, pihak resort tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut.
“Kerugian negara akibat kegiatan illegal mining ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar apabila pasir laut telah dipindahkan seluruhnya ke tempat reklamasi,” tegas Iwan.
Lanal Labuan Bajo telah melimpahkan kasus tersebut beserta barang bukti berupa tujuh kapal nelayan dan pasir laut kepada PSDKP Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Mawatu Resort belum memberikan tanggapan. Media ini telah mendatangi Kantor Manajemen Mawatu Resort di Labuan Bajo, Kamis (20/2/2025).
Kantor tersebut berlokasi tak jauh dari proyek pembangunan resor di tepi pantai utara Labuan Bajo. Seorang satpam yang berjaga mengatakan bahwa pihak manajemen sedang berada di Jakarta.
“Manajemen ada di Jakarta,” ujarnya.
Proyek Mawatu

Mawatu merupakan proyek mix-use tourism development seluas sektiar 12 hektar dengan konsep kawasan wisata terpadu di pinggir pantai yang pertama di Labuan Bajo.
Mawatu memperkenalkan kawasan wisata yang lengkap dan terintegrasi, terdiri dari hotel bintang lima, lifestylehotel, restoran apung, villa, beach club, alun-alun, serta pusat belanja, kuliner dan hiburan didalam satu kawasan (one stop holiday destination).
Kawasan wisata terpadu ini juga dilengkapi dermaga untuk kapal singgah para pengunjung.
Mengusung tema “The New Seafront Town Center & Leisure Park of Labuan Bajo”, konsep ini merupakan yang pertama dan terbesar di Labuan Bajo.
Design arsitektur yang menerapkan konsep modern tradisional dan menyatu dengan alam dan kontur tanah asli, akan menjadi daya tarik tersendiri saat berjalan kaki mengitari seluruh kawasan.
Konsep tanpa kendaraan bermotor di dalam area Mawatu juga akan menambah kenyamanan bagi seluruh pengunjung.***
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan