LABUAN BAJO – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa secara kelembagaan pihaknya menyetujui konsep carrying capacity sebanyak 1.000 orang hanya untuk kawasan Padar Selatan dan perairan Taka Makassar, bukan untuk seluruh kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPC HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhar, untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait posisi resmi organisasi pramuwisata tersebut.

Menurut Aloysius, persetujuan terhadap angka 1.000 orang tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam agenda sosialisasi percobaan pengaturan ambang batas aktivitas wisata di kawasan Pulau Padar yang digelar pada tahun 2025 lalu.

“Secara kelembagaan kami menyetujui konsep carrying capacity 1.000 orang, tetapi itu hanya untuk kawasan Padar Selatan dan perairan Taka Makassar, bukan untuk seluruh kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPC HPI Manggarai Barat memandang bahwa pengaturan ambang batas kunjungan wisata merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara upaya konservasi kawasan dan keberlanjutan aktivitas pariwisata.

Menurutnya, kawasan konservasi seperti Taman Nasional Komodo membutuhkan tata kelola wisata yang terukur agar tekanan terhadap ekosistem tetap terkendali, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku pariwisata lokal untuk tetap beraktivitas secara berkelanjutan.

Namun demikian, dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi yang menyebutkan bahwa DPC HPI Manggarai Barat menyetujui angka 1.000 orang sebagai batas kunjungan untuk seluruh kawasan Taman Nasional Komodo. Aloysius menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman terhadap posisi resmi organisasi.

“Kami perlu meluruskan bahwa dukungan terhadap angka 1.000 orang hanya merujuk pada lokasi Padar Selatan dan Taka Makassar saja,” tegasnya.

Sebagai organisasi profesi pramuwisata, DPC HPI Manggarai Barat juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengelolaan pariwisata yang bertanggung jawab, berbasis konservasi, serta berpihak pada keberlanjutan kawasan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Sementara itu, pihak pengelola kawasan melalui Balai Taman Nasional Komodo sebelumnya juga telah menyampaikan rencana pengaturan jumlah kunjungan wisatawan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi.

Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menyatakan bahwa pembatasan jumlah kunjungan wisatawan maksimal 1.000 orang per hari merupakan kebijakan yang merujuk pada kajian daya dukung kawasan (carrying capacity) yang telah dilakukan sebelumnya.

Kebijakan tersebut telah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba sejak awal tahun 2026 dan direncanakan mulai diterapkan secara penuh pada April 2026. Pengaturan kunjungan ini dilakukan untuk menekan potensi degradasi lingkungan sekaligus menjaga kualitas pengalaman wisata di kawasan Taman Nasional Komodo yang menjadi salah satu destinasi konservasi paling penting di Indonesia.

BTNK juga menegaskan bahwa pengaturan kuota kunjungan merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan antara aktivitas pariwisata dan perlindungan ekosistem, mengingat jumlah wisatawan yang datang ke kawasan Taman Nasional Komodo terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Editor : Chellz