Labuan Bajo – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan operasi penertiban ternak liar. Pada Operasi yang digelar, Selasa (25/2/2025) itu, Sat Pol PP berhasil menangkap 3 ekor sapi.

Sapi-sapi itu ditangkap di jalan persawahan Wae Mata, Kelurahan Wae Kelambuk. 3 ekor sapi itu kini diamankan di Kantor Pol Pol PP menanti tindakan selanjutnya.

“Ternak-ternak tersebut tidak memiliki tanda pengenal atau identitas kepemilikan buatan seperti Ear Tag atau anting”, kata Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yerimias Ontong, Selasa (25/2/2025).

Yerimias menjelaskan seorang warga telah datang ke kantornya mengaku sebagai pemilik sapi yang ditangkap, namun pihaknya meminta warga tersebut untuk menunjukan bukti kepemilikan. Hingga berita ini diterbitkan warga yang mengaku sebagai pemilik hewan ternak tersebut belum bisae membuktikan sebagai pemilik yang sah.

“Kami harus pastikan bahwa warga yang mengaku sebagai pemilik sapi dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah melalui dokumen kepemilikan dari desa maupun kelurahan”, jelas Yerimias.

Yerimias menegaskan operasi yang dilakukan Sat Pol PP itu merupakan bagian dari upaya penegakan aturan, utamanya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat no 3 th 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum & Linmas. Selain itu juga Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 49 tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Penerapan Sanksi

Sat Pol PP Manggarai Barat Gelar Operasi Penertiban Ternak Liar, Selasa (25/2/2025)

Yerimias menjelaskan Dinas Peternakan akan melakukan pengukuran usia sapi. Hasil pengukuran usia sapi itu, kata dia menjadi rujukan sanksi yang akan diterapkan.

Pada Pergub diatur sanksi denda untuk sapi usia 6 bulan hingga 1 tahun sebesar Rp. 1.500.00 per ekor, usia 1 – 2 tahun sebesar Rp 2.500.000 per ekor, sedangkan 2 tahun ke atas, Rp. 3.000.000 per ekor.

Pemilik sapi juga harus membayar biaya penangkapan 500.000 per ekor, biaya pakan Rp. 50.000, per ekor per hari.

“Setelah menunjukan bukti kepemilikan, pemilik hewan ternak wajib membayar semua denda sebagaimana diatur Pergub”, tegasnya.

Yerimias juga menegaskan jika tidak ada warga yang bisa menunjukan sebagai pemilik yang sah dari hewan ternak yang ditangkap itu, maka pihaknya akan menjual hewan tersebut, hasil penjualan akan disetor ke kas daerah.

“Kami akan mengumumkan hasil tangkapan ini, jika dalam waktu 5 hari tidak ada yang warga yang mengaku sebagai pemilik, maka akan dijual untuk daerah. Hal ini sesuai dengan aturan”, tegas Yerimias.

Sat Pol PP Manggarai Barat, kata Yerimias akan terus berkomitmen menjalankan Perbup yang mengatur penertiban hewan ternak. Ia berharap warga peternak tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran dan merusak pekarangan warga lain.

Editor : Chellz