Labuan Bajo – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menindak tegas hewan ternak yang dibiarkan liar oleh pemiliknya termasuk hewan ternak milik ASN dan Anggota Polri.
Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yerimias Ontong mengatakan pihaknya telah mulai galakkan program penertiban hewan ternak yang berkeliaran terutama di wilayah Kota Labuan Bajo. Operasi penertiban itu akan terus dilakukan hingga kota benar-benar bersih dari hewan ternak yang berkeliaran.
Pada operasi penertiban hewan ternak, Selasa (25/2/2025) Sat Pol PP Manggarai Barat telah mengamankan 3 ekor sapi yang dibiarkan pemiliknya berkeliaran. Pemilik sapi wajib membayar denda hingga 6 juta rupiah kepada pemerintah.
“Tidak ada toleransi kepada peternak yang membiarkan sapinya berkeliaran, sanksi sesuai dengan Perbup akan diterapkan”, tegas Yerimias.
Lebih lanjut, Yerimias menjelaskan operasi penertiban hewan ternak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2024 tentang ketentraman umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakan dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Tidak Jelas Identitas Ternak
Yerimias menegaskan hewan ternak yang berkeliaran tidak jelas pemiliknya. Padahal menurut dia, hewan ternak harus memiliki identitas berupa eartag. Ketidakjelasan identitas itu menyulitkan penertiban bagi penernak.
“Jika memiliki eartag, kami mudah untuk menertibkan hewan ternak, seperti langsung datang menemui pemiliknya, atau memanggil pemilik ternak”, jelas Yerimias.
Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat, Abidin menjelaskan pihaknya memiliki data kepemilikan hewan.
“Biasa saat tangkap begini tidak ada yg mengaku dan data kepemilikan/data populasinya ada di dinas” jelas Abidin saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Terkait dengan identitas hewan, Abidin menjelaskan pihaknya telah melakukan pemasangan eartag di 3 desa dan 2 kelurahan dalam Kota Labuan Bajo termasuk di 12 kecamatan namun belum secara keseluruhan karena keterbatasan anggaran.
“Kendala yang kami hadapi adalah keterbatasan anggaran belanja alat dan bahan juga untuk operasional petugas, masalah lainnya eartag yang sudah dipasang tidak bertahan lama dan jatuh sendiri”, jelas Abidin .
Ternak Milik ASN dan Anggota Polri
Hewan ternak yang sering berkeliaran terindikasi milik Apartur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Manggarai Barat dan Anggota Polri, Polres Manggarai Barat. Namun Sat Pol PP tidak ambil pusing akan tegakkan aturan.
Vinsensius, Warga Wae Mata, Desa Gorontalo meminta Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi untuk memberi sanksi kepada ASN yang ikut membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran merusak pekarangan warga.
“Bupati Edi perlu pecat buang pejabat yang miliki ternak dan membiarkannya berkeliaran” tegas Vinsensius.
Selain ASN pihak yang suka membiarkan hewan ternak berkeliaran adalah anggota Polres Manggarai Barat. Vinsensius mengaku kecewa dengan sikap oknum aparat Polri tersebut, dimana tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
“Kapolres Manggarai Barat harus tegas tertibkan anggota yang melepasliarkan hewan ternaknya, berkontribusilah untuk kenyamanan kota”, pintahnya. ***
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan