LABUAN BAJO– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkasp erkara kecelakaan laut KLM Putri Sakinaht ahap I ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa, 27 Januari 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menuntaskan rangkaian penyelidikan atas insiden tenggelamnya kapal wisata di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, yang menewaskan tiga orang pada akhir Desember 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyampaikan bahwa penyerahan berkas merupakan bagian dari tahapan hukum atas dugaan kelalaian dalam pengoperasian kapal.
“Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Lufthi dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam berkas perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial L (56), selaku kapten kapal, dan MD (23) yang bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atau bas kapal. Penyidik menilai keduanya memiliki tanggung jawab langsung terhadap operasional kapal sebelum terjadinya kecelakaan.
Peristiwa tenggelamnya KLM Putri Sakinah terjadi di Selat Padar, wilayah perairan yang termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Komodo. Kapal wisata jenis Kapal Layar Motor (KLM) dengan ukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu tengah mengangkut 11 orang penumpang. Mereka terdiri dari enam wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata, serta empat anak buah kapal, termasuk kapten.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama juncto Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Selain itu, dikenakan pula Pasal 20 huruf c dan Pasal 330 huruf c undang-undang yang sama, yang mengatur kelalaian yang mengakibatkan kapal terdampar, rusak, atau tidak dapat dioperasikan hingga menimbulkan korban jiwa.
Penyerahan berkas perkara dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Tahapan ini menandai dimulainya proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan kelengkapan materi penyidikan.
AKP Lufthi menjelaskan, penyidik saat ini menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila terdapat kekurangan atau petunjuk tambahan, kepolisian akan segera melengkapi berkas sesuai dengan mekanisme P-19 hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kami akan berkoordinasi secara berkala dengan JPU untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan agar proses hukum dapat segera berlanjut,” ujar Lufthi.
Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan