Flores-Inside.com | Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) melalui sosialisasi kepada masyarakat yang berada di desa binaan Imigrasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Horizon Meeting Room Zasgo Hotel Labuan Bajo itu mengusung tema “Mewujudkan Desa Binaan Imigrasi Sebagai Benteng Pencegahan TPPO dan TPPM”.

Sekretaris Desa Batu Cermin, Lusius H Jadhe, mewakili Pemerintah Desa Batu Cermin mengapresiasi program Desa Binaan Imigrasi yang dinilai mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan TPPO dan TPPM.

Ia juga menjelaskan Pemerintah Desa Batu Cermin telah menerapkan pelaporan bagi warga negara asing yang menginap di wilayah desa guna mendukung pengawasan orang asing.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh wawasan yang lebih baik mengenai migrasi aman dan prosedural sehingga terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Selasa.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Hashfi Himawan, menjelaskan peran Imigrasi dalam pencegahan TPPO dan TPPM melalui edukasi masyarakat, deteksi dini potensi kerawanan, serta penguatan sinergi dengan pemerintah desa.

Melalui kegiatan itu, Imigrasi Labuan Bajo berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan pentingnya migrasi yang aman serta prosedural.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang beredar di media sosial tanpa adanya verifikasi yang jelas. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada Kepolisian, BP2MI, maupun Imigrasi apabila menemukan indikasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait TPPO dan TPPM,” tegasnya.

Selain itu, Hashfi juga memperkenalkan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang bertugas melakukan pembinaan, edukasi, dan pengawasan keimigrasian di desa binaan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan TPPO dan TPPM.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo juga berharap masyarakat Desa Batu Cermin semakin memahami pentingnya migrasi yang aman dan legal, serta diharapkan Program Desa Binaan Imigrasi ini dapat menjadi wadah kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta menciptakan lingkungan yang aman dari praktik TPPO dan TPPM.

Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh peserta masyarakat Desa Batu Cermin, jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan perwakilan Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Perwakilan Polres Manggarai Barat, Aiptu I Putu Eka Mairawan, yang menjelaskan modus-modus TPPO, bentuk eksploitasi korban, serta pentingnya peran masyarakat dalam membantu pencegahan dan penegakan hukum.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu modus yang kerap ditemukan adalah pemberian janji pekerjaan dengan penghasilan tinggi melalui media sosial maupun perantara tertentu, yang kemudian memberangkatkan korban secara nonprosedural untuk dieksploitasi di tempat tujuan. (***).