Labuan Bajo, Humas Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur meliris penangkapan seorang pemuda 20 tahun berinisial EN alias Efren lantaran melakukan aksi pencurian HP Oppo A60. Warga kampung Munting Kajang, Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo itu baru diamankan pada Minggu 23 Februari 2025, setelah laporan kasusunya berusia 3 bulan ditangan penyidik.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu 23 Februari 2025 lalu. Pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana, namun ini yang kedua,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., tulis Humas Polres Manggarai Barat dalam rilis yang diterima media ini, Selasa 11 Maret 2025.
Pada rilis itu, Humas Polres Manggarai Barat menerangkan Efren melakukan pencurian pada Jumat 29 November 2024 silam, pukul 04.00 Wita berlokasi di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo.
Saat itu, korban yang tidak disebutkan namanya tengah tertidur pulas, dengan dua unit handphone masing-masing merek Oppo A60 dan iPhone diletakan korban disamping tempat tidur. Setelah bangun korban mendapakan HP Oppo A60 miliknya raib.
“Pelaku mengambil kesempatan saat korban tengah tertidur. Namun dari dua unit handphone yang ada, pelaku hanya mencuri satu unit handphone,” jelas AKP Lufthi.
AKP Lufthi mengatakan setelah menerima laporan korban ke SPKT Polres Manggarai Barat, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku baru diketahui setelah tiga bulan kejadian.
“Pelaku kita amankan saat berada di kediaman orang tuanya, yang mana pelaku langsung mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas,” kata AKP Lufthi.
Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana. Sebelumnya Efren pernah melakukan pencurian dan bebas pada tahun 2022 lalu.
Selain menangkap Efren, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
“Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.***
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan