Maumere – Kapospol Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Aipda II diperiksa Propam Polres Sikka. Aipda II diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur dengan memamerkan  kelaminnya ke  korban serta mengajak korbannya berhubungan badan.

Korban pertama sebut saja Mawar (15). Kapospol itu meminta nomor whatsApp Mawar lalu mengoda Mawar melalui aplikasi Messenger dan panggilan video call.

Pada panggilan video call Aipda II acapkali memamerkan “kemaluannya” serta mengajak Mawar untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp1 juta. Perilaku bejat Sang Kapospol itu terjadi pada tahun 2024.

Mawar yang merasa ketakutan sempat mematikan ponselnya. Namun, Kapospol itu terus mengulangi perbuatannya.

Merasa tidak nyaman dan terganggu, korban kemudian melakukan tangkapan layar (screenshot) dari salah satu panggilan video tersebut sebagai bukti dimana Aipda II memamerkan kelaminnya.

Setelah kejadian ini terungkap, istri Aipda II mendatangi rumah Mawar untuk meminta maaf dan meminta agar bukti tangkapan layar dari panggilan video dihapus.

Kejadian ini baru dilaporkan korban ke Mapolres Sikka pada Selasa (12/03/2025), dihadapan petugas Propam Polres Sikka mengaku telah melakukan panggilan video call sambil menunjukkan bagian intimnya serta mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp1 juta.

Korban lain Komandan Pospol itu adalah Melati (samaran) usianya 16 tahun. Seperti yang dilakukannya kepada Mawar, Aipda II juga acapkali menunjukkan alat kelaminnya ke Melati melalui panggilan video.

Kakek Melati, M menuturkan kejadian tragis ini terungkap pada 23 November 2024. Saat itu, rumah mereka didatangi oleh Aipda II dan istrinya. Dalam pertemuan itu Aipda II mengaku perbuatannya namun menuding Melatih lebih dulu yang menggodanya.

“Polisi II menyebut Melati yang birahi dengan dia. Dia juga ngaku menunjukkan alat kelaminnya ke Melati karena atas permintaan Melati. Apakah anak sekecil itu melakukan hal demikian?” tanya Kakek M.

“Mungkin hal ini yang membuat Melati semakin ketakutan. Sudah dicabuli lalu mendapat intimidasi dari istri Aipda II,” tambah nenek Melati berinisial K.

Saat mereka sedang berdialog dengan II dan istrinya, korban yang bersembunyi di dapur belakang tiba-tiba berteriak meminta pertolongan. Rupanya korban membakar diri setelah menyiram tubuhnya dengan minyak tanah.

“Saat sedang bercerita itulah, tiba-tiba korban bakar diri. Korban mungkin ketakutan karena sebelumnya sudah diancam,” ucapnya.

M dan K berusaha menyelamatkan korban hingga sebagian tubuh mereka pun ikut terbakar.
“Saat itu semua tubuhnya terbakar dan kami larikan ke puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere,” kata Kakek M.

Namun, setelah seminggu menjalani perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia pada 30 November 2024.

“Sebelum napas terakhir, dia (korban) sempat meminta neneknya untuk berhenti menangis. Dia tanya begini, apa dia akan dipenjara atau dibunuh jika mengungkapkan kejadian itu? Saya berusaha kasih tenang bahwa tidak ada yang penjarakan dia,” ungkapnya.

Menurut mereka, korban membakar dirinya karena takut. Pasalnya, ia diancam akan dipenjarakan dan dibunuh oleh Aipda II jika menceritakan tingkah bejat tersebut.

Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson mengatakan akan menindak tegas setiap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Sudah dilaporkan keluarga korban, tapi sifatnya pengaduan ke Propam, bukan laporan polisi, sehingga ditangani Propam,” ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Aipda II hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, sehingga sedang ditangani Propam. “Anggota itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapospol dan dipatsus,” katanya.

Aipda II juga menyebut laporan korban yang membakar diri, tidak terbukti. “Saksi tidak ada dan anak ini mengalami keterbelakangan mental. Kalau ada saksi dan barang bukti, kita akan proses. Kita tidak lindungi anggota, tapi memproses sebuah masalah, kita harus betul-betul mendudukkan kasus dengan benar,” ujarnya.**

 

Editor : Chellz