Labuan Bajo – Seorang Ibu Rumah Tangga di Kampung Mbore Desa Tondong Belang Kecamatan Mbeliling Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AH (28) ditetapkan sebagai terangka pada kasus pembuangan bayi.
AH diketahui merupakan ibu kandung korban. Setelah melahirkan Minggu (23/2/2025), AH meninggalkan bayinya terbungkus plastik di semak-semak tempat permandian umum kampung Mbore Tondong Mbelang.
Kasus pembuangan bayi itu kemudian terungkap setelah sang ibu mendapatkan perawatan di RSUD Komodo akibat pendarahan pasca melahirkan.
Kasus di bulan Februari itu baru ditanggani Polres Manggarai Barat pada bulan Maret berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Minggu (23/3/2025).
“AH sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan” Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (26/3/2025).
Kronologis Kasus
Kasus ini bermula pada Minggu, (23/2/2025) pukul 04.00 Wita pelaku AH melahirkan bayinya di tempat permandian umum kampung Mbore-Tondong Mbelang berjarak sekitar 200 meter dari rumah tempat tinggalnya.
Setelah bayinya lahir, AH menarik tali pusar bayi hingga putus lalu menyimpan bayi di semak-semak beralaskan plastik.
Pada sekitar pukul 11.00 Wita hari yang sama AH mengalami pendarahan, lalu dilarikan ke RSUD Komodo oleh keluarganya untuk berobat.
“Di RSUD pekaku AH bantah telah melahirkan bayi, namun petugas RSUD tidak percaya karena kondisi AH saat itu adalah kondisi pasca melahirkan” jelas AKP Lufthi.
Sehari setelah melahirkan, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 07.00 Wita, AH baru mengaku telah melahirkan bayi dan ditinggalkannya di lokasi permandian umum kampung Mbore-Tondong Mbelang.
Mengetahui itu, YA yang menemani AH di RSUD memberitahukan AA (ayah Kandung AH) untuk melakukan pencarian bayi di lokasi permandian umum kampung Mbore-Tondong Mbelang.
Saat ditemukan, bayi milik AH itu berjenis kelamin laki-laki dengan kaki dan pusar dikerubuni semut, kondisinya masih hidup.
Bayi laki-laki itu kemudian dibawa ke RSUD Komodo untuk mendapatlan perawatan kesehatan, namun tidak tertolong. Bayi yang ditinggalkan AH itu pun meninggal dunia pukul 13.00 Wita Senin (24/2/2025).
AKP Lufthi mengatakan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi termasuk pelaku AH. Selain itu, pihaknya telah mengamankan alat bukti berupa hasil pemeriksaan AH dan Korban dari RSUD Komodo serta Surat dari pemerintah Desa.
“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi.***
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan