DENPASAR – Dua warga rusia, Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), dituntut dengan hukuman setahun penjara. Keduanya diduga menjadi mucikari PSK Rusia, untuk sekali kencan PSK itu dipatok hingga 5,7 juta. Dari jumlah tersebut Anastasia dan Maksim kebagian 10 Persen.

Dalam menjalankan bisnis pelacuran itu, kedua terdakwa merekrut seorang wanita asal Rusia yang bernama Pamela. Anastasia dan Maksim menjajakan Pamelamelalui aplikasi Telegram. Adapun Pamela menjadi korban bisnis prostitusi daring di Bali sejak 29 Desember 2024.

Agar Pamela tidak kabur, kedua terdakwa sebagai muncikari memaksa korban tinggal di sebuah apartemen. Anastasia melarang korbannya tinggal di hotel lain.

Dalam sekali kencan, pengguna jasa Pamela dikenai tarif antara Rp4 juta hingga Rp5,7 juta. Pembayarannya bisa secara tunai, menggunakan kripto, maupun transfer ke rekening Anastasia Koveziuk.

Dari seluruh pembayaran itu, Pamela hanya menerima setengahnya. Adapun Anastasia sebagai pimpinan sindikat itu memungut 40 persen dari tarif kencan. Sisanya atau 10 persen menjadi jatah Maksim Tokarev. Peran Maksim ialah sebagai operator dan manajer bagi korban.

Setelah ditangkap 10 Januari 2025 lalu. Kini Anastasia dan Maksi disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Surat dakwaan dari JPU mengungkap Anastasia dan Maksim berperan sebagai operator salah satu situs jasa prostitusi daring di Bali.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini kedua WNA itu telah terbukti mengeksploitasi wanita asal Rusia dalam bisnis prostitusi daring atau online.

Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis lalu (15/5/2025), JPU Hendra Pranata menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi.

“Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo (yang sedang berjalan, red) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anastasia Koveziuk dan Terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Made Hendra Pranata seperti diberitakan JPNN Bali.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.**

 

Editor : Chellz