KUPANG – Puskesman di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dilarang mengarahkan pasien untuk rujuk di rumah sakit tertentu serta ambil untung berupa komisi dari pihak rumah sakit rujukan.

Hal ini ditegaskan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT setelah menemukan petugas puskesmas sengaja mengarahkan pasien memilih rumah sakit rujukan tertentu guna mendapatkan komisi dari rumah sakit tersebut.

“Kami masih menerima keluhan dari pasien yang merasa diarahkan petugas puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Kamis  16 Oktober 2025.

Darius menyebut Ombusman NTT sering mendapat laporan sejumlah pasien yang menolak diarahkan dan minta dirujuk ke rumah sakit lain dengan alasan lebih dekat dari tempat tinggal atau karena alasan dokter yang biasanya melayani hanya ada di rumah sakit tersebut.

Darius mengakui rumah sakit kebanyakan memberikan kompisasi berupa uang kepada petugas puskesmas setelah membawa pasien rujukan. Ombusman imbau puskesmas tidak boleh mengikuti strategi marketing rumah sakit tersebut karena sangat merugikan pasien.

“Hal ini juga berpotensi mengganggu sistem rujukan berjenjang yang telah dirancang Kementrian Kesehatan,” ucapnya.

Prosedur rujukan kata Darius mengunakan aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi atau SISRUTE, namun Ombusman menduga aplikasi ini acapkali diakali petugas teknologi informasi (IT) nakal sehingga dalam aplikasi, tempat tidur kosong terlihat hanya ada di rumah sakit tertentu saja. Tindakan itu mengesampingkan hak pasien untuk mendapatkan informasi dan pelayanan yang memadai sesuai kebutuhan medisnya.

“Tindakan ini bertentangan dengan kode etik profesi kesehatan yang mengutamakan pelayanan dan keselamatan pasien di atas keuntungan finansial serta tidak mengkomersialkan pasien untuk keuntungan materi,” pesannya.

Ia menegaskan, tenaga kesehatan profesional memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum dalam menjaga nama baik profesi, serta memastikan setiap praktik profesi yang dilakukan benar-benar berpihak pada keselamatan dan kepentingan pasien.

“Perihal sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 16 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, rujukan pelayanan kesehatan harus mendapatkan persetujuan secara lisan dan atau tertulis dari pasien dan atau yang mewakili,” tegasnya.

Selain itu tambah Darius, rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selain itu perlu mempertimbangkan aksesibilitas berupa jarak dan waktu tempuh paling singkat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan, dengan mempertimbangkan keselamatan pasien, efektifitas, efisiensi, dan kondisi geografis.***

 

Editor : Chellz