LABUAN BAJO — Isu pengenaan pajak terhadap jasa Lady Companion (LC) di kafe dan tempat karaoke di Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus menjadi perhatian publik. Dalam praktiknya, sejumlah kafe diketahui mematok tarif sekitar Rp100 ribu per jam bagi pelanggan yang menggunakan jasa LC untuk menemani bernyanyi dan berinteraksi selama sesi hiburan.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, menegaskan bahwa pengenaan pajak tidak melekat pada individu LC, melainkan pada mekanisme penagihan jasa hiburan yang dikonsumsi pelanggan.

‎Pajak yang dimaksud adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu objek PBJT adalah jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan daerah.

‎Dalam konteks usaha hiburan, LC berperan sebagai pendamping hiburan. Mereka bertugas menemani pelanggan bernyanyi bersama, berinteraksi selama sesi karaoke, serta menciptakan suasana yang lebih meriah, hidup, dan menyenangkan. Kehadiran LC juga dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan tamu agar betah menikmati layanan hiburan yang disediakan pelaku usaha.

‎“Keberadaan LC ini merupakan bagian dari layanan hiburan yang ditawarkan usaha, sehingga secara prinsip masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan,” jelas Maria.

‎Namun, Maria menegaskan bahwa tidak semua praktik penggunaan jasa LC otomatis dikenakan pajak. Faktor penentunya adalah apakah biaya jasa tersebut masuk dalam tagihan resmi usaha atau tidak.

‎“Jika tarif jasa LC misalnya Rp100 ribu per jam, dicantumkan dalam bill atau tagihan kafe dan ditarik oleh pelaku usaha, maka itu menjadi objek PBJT. Sebaliknya, jika pembayaran dilakukan langsung oleh pelanggan kepada LC dan tidak tercantum dalam bill usaha, maka tidak dikenakan PBJT,” tegasnya.

‎Secara regulasi, objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, antara seperti jasa kesenian dan hiburan. Pasal 50 huruf e, disebutkan secara jelas disebutkan jenis hiburan seperti karaoke, klub malam, bar, dan bentuk hiburan sejenis.

Wajib Setor BPJT

‎Maria menegaskan pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) wajib memungut dan menyetorkan PBJT. Sementara usaha yang belum memiliki NPWPD berarti belum tercatat secara administratif oleh pemerintah daerah.

‎“Yang sudah memiliki NPWPD pasti wajib membayar pajak. Yang belum terdata bukan berarti bebas pajak, tetapi memang belum kami daftarkan,” ujarnya.

‎PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan menggunakan mekanisme self assessment, di mana wajib pajak menghitung, memungut, dan melaporkan sendiri pajaknya. Namun, rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha membuat sistem ini belum berjalan optimal.

‎“Masih banyak wajib pajak yang menunggu petugas pajak datang, bukan secara sukarela melaporkan usahanya,” pungkas Maria.

‎Bapenda Manggarai Barat akan memperkuat pendataan dan pengawasan usaha hiburan, termasuk praktik penarifan jasa LC, guna menciptakan keadilan perpajakan dan meningkatkan pendapatan daerah di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata Labuan Bajo.

Editor : Chellz