LANGIT di perairan Labuan Bajo pada akhir Desember 2025 bukanlah langit yang sepenuhnya bersahabat. Gelombang bergerak lebih tinggi dari biasanya, angin bertiup tak menentu, dan peringatan cuaca ekstrem telah disampaikan berlapis-lapis. Namun di tengah semua sinyal alam itu, sebuah kapal wisata bernama KM Putri Sakinah tetap meninggalkan pelabuhan—hingga akhirnya tak pernah kembali.

Tragedi tenggelamnya kapal tersebut di perairan Selat Sape bagian selatan kembali membuka perbincangan lama yang belum tuntas: sejauh mana peringatan cuaca, kelayakan kapal, dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) benar-benar selaras?

‎Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat, pada 26 Desember 2025, tinggi gelombang di wilayah tersebut berada di kisaran 1,50 hingga 1,90 meter. Angka yang bagi sebagian pihak masih dianggap “aman”, namun bagi pelayaran wisata dengan karakteristik tertentu, gelombang setinggi itu bisa menjadi ancaman serius.

‎Tak hanya soal gelombang, BMKG Stasiun Kelas II El Tari Kupang pada periode 22–28 Desember 2025 telah merilis peringatan adanya sirkulasi siklonik di selatan Nusa Tenggara Timur, yang berpotensi berkembang menjadi bibit siklon tropis.

Kondisi ini diperkuat dengan aktifnya gelombang ekuatorial Rossby dan Kelvin—kombinasi yang berpotensi memicu hujan lebat, petir, dan angin kencang, termasuk di wilayah Manggarai Barat.

‎Peringatan serupa juga dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Dalam edarannya, seluruh kapal yang berlayar diminta untuk mencermati prakiraan cuaca dan peringatan dini dari BMKG.

‎Namun di tengah rentang waktu peringatan itulah, SPB untuk KM Putri Sakinah justru diterbitkan pada malam 25 Desember 2025—sehari sebelum kapal tersebut dilaporkan tenggelam.

‎Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menegaskan bahwa penerbitan izin berlayar telah melalui prosedur. Menurutnya, kapal dinyatakan memenuhi unsur kelayakan laut, baik dari sisi pemeriksaan fisik maupun pemantauan prakiraan cuaca.

‎Kepada publikata.com Stefanus menjelaskan, sertifikasi kapal telah diperiksa oleh tim marine inspector pada 13 November 2025, dan dinyatakan layak melaut. Pada hari keberangkatan, kondisi cuaca disebut masih berada dalam batas aman. Bahkan, dari 189 kapal yang berlayar hari itu, sebanyak 188 kapal lainnya tiba dengan selamat.

Namun, angka statistik itu tak mampu menutupi satu kenyataan pahit: KM Putri Sakinah tenggelam ketika peringatan cuaca ekstrem masih aktif.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan krusial: parameter “aman” seperti apa yang digunakan dalam penerbitan SPB? Apakah satu standar berlaku untuk semua kapal, tanpa mempertimbangkan ukuran, spesifikasi teknis, hingga daya tahan kapal terhadap kondisi laut tertentu?

‎Soal kepemilikan, KSOP menyebut KM Putri Sakinah dimiliki oleh warga lokal Labuan Bajo dan memiliki dokumen perizinan. Namun, nama perusahaan atau badan hukum pemilik kapal tidak diungkap ke publik.

‎Saat publikata.com minta rincian dokumen perizinan, KSOP menyatakan data tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disampaikan.

Di tengah ketidakjelasan itu, muncul pula informasi yang menyebutkan kapal mengalami gangguan mesin sebelum tenggelam, sehingga mesin tidak dapat difungsikan. Informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi dan masih menunggu penjelasan dari otoritas berwenang.

‎Sementara itu, operasi pencarian terus berlangsung. Hingga hari keempat, satu jenazah korban telah ditemukan, sementara tiga korban lainnya masih dinyatakan hilang.

Editor : Chellz