LABUAN BAJO – Pemerintah resmi memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Labuan Bajo. Kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang belum atau menunggak pajak kini tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah tersebut.

Kebijakan ini mulai disosialisasikan oleh UPTD Dispenda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bapenda Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (24/02/2026), di sejumlah SPBU, termasuk SPBU Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.

Kuota BBM Bisa Terkuras Kendaraan Pelat Luar

Kepala UPTD Dispenda Provinsi NTT, Anjas Pranda, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang taat pajak di wilayah NTT.

“Penghitungan kuota BBM bersubsidi didasarkan pada jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT. Namun menjadi bias ketika banyak kendaraan berpelat luar turut mengonsumsi BBM subsidi di sini, sementara pajaknya dibayarkan di daerah lain,” ujar Anjas dalam briefing sebelum sosialisasi lapangan.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi menggerus kuota subsidi yang seharusnya menjadi hak kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak di NTT.

Tak hanya kendaraan pelat luar, kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak juga tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi.

“Yang tidak dan/atau belum membayar pajak, silakan mengisi BBM non-subsidi,” tegasnya.

Cegah Antrean & Jaga Stabilitas Stok

Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas stok BBM bersubsidi di Labuan Bajo yang dalam beberapa waktu terakhir kerap memicu antrean panjang di SPBU.

Dengan pengetatan distribusi, diharapkan kuota BBM subsidi lebih terkendali dan tidak terjadi kelangkaan akibat konsumsi kendaraan dari luar daerah.

Dongkrak PAD dan Kemandirian Fiskal

Sementara itu, Bapenda Manggarai Barat memandang kebijakan ini sebagai momentum strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Manggarai Barat, Marselino Dedipaty, mengatakan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema opsen dari pemerintah provinsi.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi dari berbagai sumber pendapatan menjadi syarat kemandirian fiskal pemerintah daerah, sebagaimana instruksi pemerintah pusat saat ini,” jelasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjaga kuota BBM subsidi tetap aman, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak kendaraan.**