“Sejak kecil saya percaya kalau saya itu hamba.” – Marta

Kalimat itu keluar polos dari mulut Marta, perempuan berusia 19 tahun yang selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang sebuah keyakinan yang ditanamkan kepadanya: bahwa dirinya dilahirkan untuk melayani orang lain.

Bagi Marta, menjadi hamba bukan sekadar pekerjaan. Itu adalah identitas yang diwariskan, nasib yang seolah tidak bisa ditolak, bahkan sebelum ia cukup dewasa untuk memahami arti kebebasan.

Di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) pengalaman Marta dan Maria, dua perempuan muda yang diwawancarai BBC News Indonesia, membuka kembali persoalan lama yang masih menyisakan luka: relasi perbudakan yang berakar pada hierarki sosial tradisional.

Di balik rumah-rumah bangsawan, kehidupan para ata atau hamba berlangsung dalam ketergantungan terhadap keluarga maramba, kelompok bangsawan yang secara historis menempati lapisan tertinggi dalam struktur sosial masyarakat Sumba.

Sebagian dari mereka tinggal bersama keluarga bangsawan, mengerjakan pekerjaan domestik, mengurus ladang, memelihara ternak, bahkan bekerja dalam usaha perdagangan milik keluarga tersebut.

Namun, dalam kasus yang dialami Maria dan Marta, hubungan itu tidak lagi sekadar soal pembagian peran sosial atau kewajiban adat.

Ia berubah menjadi eksploitasi, kekerasan, perampasan kebebasan, dan hilangnya hak seseorang untuk menentukan jalan hidupnya sendiri.

Pengalaman Marta memperlihatkan bahwa praktik perhambaan tidak selalu hadir dalam bentuk pekerjaan rumah tangga.

Ia juga dapat berlangsung dalam aktivitas ekonomi yang tampak biasa.

Marta dibawa ke rumah keluarga bangsawan ketika masih duduk di kelas lima sekolah dasar. Setelah lulus sekolah dasar, ia tidak diperbolehkan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Ia kemudian bekerja di toko grosir milik keluarga tersebut, yang menjual pakan ternak, gas elpiji, dan hasil bumi.

Marta bertanggung jawab menghitung stok barang, melayani pembeli, hingga menjadi kasir.

Pekerjaannya berlangsung dari pukul 06.00 sampai 20.00 WITA. Setelah itu, ia masih harus membuat pembukuan hingga tengah malam.

“Begitu terus setiap hari,” katanya.

Jika melakukan kesalahan, ia mengaku dipukul dan dimaki.

“Kalau salah sedikit dipukul, dimaki… sudah seperti makanan sehari-hari.”

Bagi Marta, persoalan paling mendasar bukan hanya beratnya pekerjaan, melainkan hilangnya hak untuk memilih.

Ia tidak dapat menentukan apakah ingin melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan lain, atau membangun kehidupan secara mandiri.

Keputusan-keputusan penting tentang masa depannya berada di tangan keluarga yang mempekerjakannya.

Masa kecil yang Dirampas

Situasi yang sama juga dialami Maria (22). Ia mengenal dunia perhambaan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Ketika berusia delapan tahun, ia dibawa ke rumah keluarga bangsawan setelah menghadiri upacara penguburan.

Awalnya, ia dijanjikan akan diajak berjalan-jalan. Namun, perjalanan itu justru menjadi awal dari belasan tahun kehidupan yang dipenuhi pekerjaan, kekerasan, dan ketakutan.

Di rumah tersebut, Maria diajari menyapu, mencuci, memasak, hingga bekerja di ladang.

Ia tetap bersekolah, tetapi harus bangun sejak pukul 05.00 WITA untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Sepulang sekolah, ia kembali bekerja hingga malam.

Ketika pekerjaan tidak selesai atau ada kesalahan, ia mengaku kerap dipukul dan dimaki.

“Saya tidak bisa tidur kalau dorang [mereka] belum makan, karena kalau tidak ada sayur saya kena pukul sudah,” kata Maria.

Ia akhirnya putus sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan dasar.

Bagi seorang anak, sekolah seharusnya menjadi jalan untuk mengenal dunia, membangun pengetahuan, dan merancang masa depan.

Namun, bagi Maria, ruang pendidikan itu perlahan digantikan oleh pekerjaan yang tidak mengenal batas waktu.

Ia tidak lagi memiliki kebebasan untuk menentukan kapan harus belajar, beristirahat, atau bermain.

Hidupnya dikendalikan oleh kebutuhan dan kehendak keluarga yang menempatkannya sebagai hamba.

“Di sana hidup seperti di neraka,” ujarnya.

Penderitaan Maria tidak berhenti pada pekerjaan domestik. Ketika berusia 14 tahun, ia mengaku dipaksa berhubungan seksual dengan seorang laki-laki yang juga berstatus hamba. Ia menolak, tetapi penolakan itu dibalas dengan kekerasan.

“Saya menangis, saya bilang, ‘Kalau laki-laki itu tidak keluar, saya tidak mau masuk kamar’,” tuturnya.

Maria kemudian kembali mengalami pemaksaan seksual dan hamil ketika berusia 15 tahun. Pada Februari 2021, ia melahirkan anak laki-laki pertamanya.

Namun, sembilan bulan setelah kelahiran, bayinya diambil oleh kerabat keluarga bangsawan tersebut. Maria mengaku anaknya hendak dijadikan hamba.

Dua tahun kemudian, ia melahirkan anak kedua. Anak itu juga akhirnya dipisahkan darinya.

Kisah ini memperlihatkan dimensi paling gelap dari praktik perhambaan: bukan hanya tenaga seseorang yang dieksploitasi, tetapi juga tubuh, reproduksi, dan hubungan seorang ibu dengan anaknya.

Dalam relasi seperti ini, anak tidak dipandang sepenuhnya sebagai individu yang memiliki hak atas masa depannya.

Ia berisiko diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme mempertahankan tenaga kerja dan status sosial keluarga yang berkuasa.

Maria bahkan mengaku pernah diancam akan dibunuh oleh majikannya.

“Kalau saya bunuh kamu, tidak ada yang tahu biar sampai ke ujung dunia… karena kau saya punya hamba,” demikian kalimat yang menurut Maria diucapkan oleh majikan perempuannya.

Ancaman itu menjadi gambaran betapa kuatnya relasi kuasa yang membuat seseorang merasa tidak memiliki hak untuk melawan.

Ata, maramba, dan struktur sosial Sumba

Antropolog Sumba, Norlina Rambu Jola Kalunga, menjelaskan bahwa struktur sosial masyarakat Sumba, khususnya di Sumba Timur, secara historis mengenal tiga kelompok utama: maramba, kabihu, dan ata.

Maramba merupakan kelompok bangsawan. Kabihu merujuk pada kelompok masyarakat merdeka. Sementara ata merupakan kelompok hamba yang secara historis memiliki hubungan ketergantungan dengan maramba.

Struktur ini berkaitan dengan sejarah, kepercayaan Marapu, kekuasaan lokal, serta relasi ekonomi dan politik yang berkembang selama berabad-abad.

Pada masa kolonial, para bangsawan lokal memiliki kekuasaan atas wilayah, tanah, ternak, dan tenaga kerja.

Pengaruh kekuasaan tersebut kemudian berkembang menjadi struktur sosial yang diwariskan dalam kehidupan masyarakat.

Namun, Norlina menegaskan bahwa hubungan antara maramba dan ata dalam tradisi tidak selalu identik dengan eksploitasi.

Dalam konsep hubungan tradisional, maramba juga memiliki kewajiban terhadap hamba yang berada dalam tanggung jawabnya.

“Tanpa ata, tidak ada yang namanya maramba. Kalau ada maramba yang tidak menghargai dia punya ata, berarti dia bukan maramba,” kata Norlina.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya nilai tanggung jawab dalam relasi tradisional.

Akan tetapi, nilai itu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan praktik kekerasan atau eksploitasi berlangsung.

Ketika hubungan yang semestinya mengandung tanggung jawab berubah menjadi pemaksaan, penganiayaan, pengekangan kebebasan, dan perampasan hak, persoalannya telah melampaui batas hubungan sosial yang dapat dibenarkan.

Ketika tradisi menjadi alat legitimasi kekuasaan

Persoalan yang muncul dalam kasus Maria dan Marta bukan semata-mata keberadaan struktur sosial tradisional.

Keduanya, menurut penelusuran yang disampaikan kepada BBC, bukan berasal dari keluarga yang secara turun-temurun berstatus ata.

Mereka justru dibawa ke rumah keluarga bangsawan dengan janji akan mendapatkan pendidikan atau kehidupan yang lebih baik.

Janji itu tidak terwujud.

Maria kehilangan pendidikan sejak kelas dua sekolah dasar.

Marta tidak diperbolehkan melanjutkan pendidikan setelah lulus SD. Keduanya kemudian mengalami eksploitasi.

Norlina menilai, tindakan menjadikan orang merdeka sebagai hamba melalui bujukan atau transaksi tidak dapat dibenarkan dalam adat Sumba.

“Dalam budaya Sumba, tidak ada orang biasa, orang merdeka, dibeli lalu dijadikan hamba (budak),” ujarnya.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai kejahatan hak asasi manusia, bahkan kejahatan kemanusiaan.

Pernyataan itu penting untuk membedakan antara tradisi yang hidup dalam masyarakat dan praktik yang menggunakan tradisi sebagai alat untuk menguasai orang lain.

Tradisi bukan sesuatu yang beku.

Ia berkembang, berubah, dan dapat ditafsirkan kembali sesuai dengan nilai kemanusiaan.

Ketika suatu praktik merampas hak dasar seseorang, pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi sekadar apakah praktik itu pernah dilakukan oleh leluhur, melainkan apakah praktik tersebut masih dapat dibenarkan dalam kehidupan sekarang.

Tokoh adat menolak penyamaan hamba dengan budak

Umbu Remi, tokoh adat di Kampung Raja Prailiu, memiliki pandangan berbeda mengenai penggunaan istilah budak untuk menyebut ata.

Ia mengatakan, dalam tradisi Sumba, hubungan antara maramba dan ata memiliki aturan serta tanggung jawab tertentu.

Menurutnya, budak tidak memiliki hak sama sekali, sedangkan hamba dalam tradisi Sumba seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan hidup mandiri.

Pandangan ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif mengenai makna ata dalam tradisi.

Namun, perbedaan istilah tidak boleh mengaburkan pengalaman korban.

Apabila seseorang dipaksa bekerja tanpa upah, mengalami kekerasan, tidak diperbolehkan melanjutkan pendidikan, diancam, atau tidak bebas meninggalkan tempat kerjanya, maka persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan tindakan dan dampaknya terhadap korban.

Seseorang tidak kehilangan haknya hanya karena disebut hamba dalam suatu struktur sosial.

Komnas Perempuan: Pemerintah harus mengakui persoalan

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan tantangan untuk mengubah praktik yang berakar pada budaya memang berat, tetapi bukan berarti tidak dapat dilakukan.

Ia mencontohkan sejumlah praktik yang dahulu dianggap bagian dari tradisi, tetapi kemudian dapat ditentang karena melanggar hak asasi manusia.

Dalam kasus perhambaan di Sumba Timur, Sondang menilai langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah mengakui adanya persoalan tersebut.

“Mereka harus memiliki kemauan untuk mengakui dulu, tidak denial,” ujarnya.

Menurut Sondang, dalam pertemuan dengan pemerintah daerah pada 2023, isu ini disebut sensitif sehingga pemerintah bahkan enggan menggunakan istilah hamba dan tuan.

Padahal, tanpa pengakuan, persoalan akan sulit diidentifikasi dan ditangani.

Komnas Perempuan mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap warga yang berada dalam situasi perhambaan, termasuk kasus kekerasan dan anak-anak yang putus sekolah.

Pendataan penting untuk mengetahui seberapa luas praktik tersebut berlangsung dan bentuk perlindungan yang dibutuhkan korban.

Perbudakan bertentangan dengan hukum

Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menangani praktik eksploitasi manusia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan dan penanganan korban.

Dalam konteks kasus seperti Maria dan Marta, aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan perbuatan yang terjadi, termasuk eksploitasi tenaga kerja, kekerasan fisik, kekerasan seksual, ancaman, dan kemungkinan perdagangan orang.

Penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, unsur tindak pidana, dan proses penyidikan yang sah.

Tidak setiap hubungan kerja yang buruk otomatis merupakan perdagangan orang. Namun, apabila terdapat perekrutan, pemindahan, penempatan, atau penguasaan seseorang melalui cara-cara yang dilarang untuk tujuan eksploitasi, maka unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang perlu diperiksa.

Perlindungan terhadap korban juga tidak boleh berhenti pada proses hukum.

Korban membutuhkan tempat aman, pendampingan psikologis, akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan ekonomi, dan perlindungan dari ancaman atau kemungkinan dibawa kembali ke lingkungan yang membahayakan.

Pemerintah tidak boleh berlindung di balik sensitivitas adat

Kasus Maria dan Marta menyisakan pertanyaan serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Jika seorang anak dibawa dari keluarganya dengan janji pendidikan, tetapi kemudian tidak dapat melanjutkan sekolah dan dipaksa bekerja, siapa yang bertanggung jawab?

Jika seorang perempuan mengalami kekerasan, kehilangan kebebasan, dan dipisahkan dari anak-anaknya, mengapa perlindungan terhadapnya tidak hadir sejak awal?

Jika praktik seperti ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, apakah pemerintah memiliki data tentang jumlah korban dan lokasi-lokasi yang berisiko?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan menyebut bahwa persoalan itu sensitif.

Sensitivitas budaya semestinya menjadi alasan untuk melakukan pendekatan yang lebih hati-hati, bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab.

Pemerintah daerah perlu bekerja bersama tokoh adat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk membangun mekanisme perlindungan yang sesuai dengan kondisi lokal.

Pendekatan itu juga harus memastikan bahwa korban tidak justru mendapat stigma atau tekanan karena berani mengungkapkan pengalaman mereka.

Kebebasan yang tidak boleh diwariskan sebagai privilese

Maria kini berusaha membangun kembali kehidupannya bersama kedua anaknya.

Ia masih dihantui ketakutan akan kemungkinan bertemu dengan keluarga yang pernah memperlakukannya sebagai hamba.

Sementara Marta ingin meninggalkan Sumba dan mencari pekerjaan untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Keduanya memperlihatkan bahwa keluar dari rumah tempat eksploitasi berlangsung bukan berarti penderitaan selesai.

Trauma, ketidakamanan, kehilangan pendidikan, dan ketergantungan ekonomi dapat terus membayangi kehidupan korban.

Karena itu, pembebasan tidak cukup hanya dengan membawa korban keluar dari rumah majikan.

Pembebasan juga berarti mengembalikan hak mereka atas pendidikan, pekerjaan yang layak, keamanan, hubungan keluarga, dan kesempatan untuk menentukan masa depan.

Kisah Maria dan Marta bukan alasan untuk menghakimi seluruh masyarakat Sumba atau meniadakan nilai-nilai adat yang hidup di dalamnya.

Sebaliknya, kisah mereka adalah pengingat bahwa kebudayaan dan martabat manusia tidak seharusnya dipertentangkan.

Tradisi yang menghormati manusia akan kehilangan maknanya ketika digunakan untuk membenarkan kekerasan dan ketidakadilan.

Di hadapan semua perdebatan tentang kasta, adat, dan warisan sejarah, suara Marta menjadi penutup yang paling penting.

Ia tidak meminta menjadi bangsawan. Ia tidak meminta kekayaan. Ia hanya ingin hidup bebas.

Dan dalam sebuah masyarakat yang menjunjung kemanusiaan, kebebasan semacam itu semestinya bukan sesuatu yang harus diperjuangkan dengan mempertaruhkan nyawa.

Editor  : Chelz