BORONG – Polemik antara mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Manggarai Timur, Thobias Suman, dan Ketua DPRD Manggarai Timur, Salesius Medi, terus berlanjut dan kian memanas. Setelah laporan dugaan penghinaan masuk ke ranah hukum, kini Badan Kehormatan (BK) DPRD Manggarai Timur mulai memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD.
Ketua BK DPRD Manggarai Timur, Mikael Nardi, menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara objektif dan berpedoman penuh pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025.
“BK tidak bekerja berdasarkan opini, tetapi berpegang pada tata beracara yang berlaku. Semua tahapan dilakukan sesuai aturan,” kata Mikael Nardi, Senin (26/1/2026).
Menurut Mikael, mekanisme penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik dimulai dari verifikasi pengaduan, dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan yang melibatkan pengadu, teradu, saksi, barang bukti, serta pihak terkait. Tahapan berikutnya adalah pendapat etik hingga pengambilan keputusan.
BK DPRD Akan Hadirkan Ahli Bahasa
Dalam proses pemeriksaan, BK DPRD Manggarai Timur menilai perlu melibatkan ahli bahasa untuk memberikan penilaian ilmiah atas kata-kata dan konteks pernyataan yang menjadi pokok aduan.
“Dari mekanisme tersebut, kami membutuhkan ahli bahasa untuk memberikan judgement ilmiah terhadap bahasa atau kata-kata beserta konteksnya. Karena itu, BK akan menghadirkan ahli bahasa,” ujar Mikael.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini BK tengah melakukan identifikasi dan pendekatan terhadap ahli bahasa yang akan dimintai keterangan. Namun, ia enggan mengungkapkan detail lebih jauh.
“Mohon maaf, tidak semua pertanyaan bisa saya jawab. Sidang BK bersifat rahasia sesuai tata tertib DPRD,” tegasnya.
Sanksi Bisa Sampai Pemberhentian Jabatan
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, BK DPRD memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan dokumen terkait serta menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.
Proses penanganan pelanggaran dimulai dengan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK. Selanjutnya, BK melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, yang seluruh hasilnya dituangkan dalam berita acara dan wajib dijaga kerahasiaannya.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi: teguran lisan atau tertulis, usulan pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD hingga pemberhentian sementara atau tetap sebagai anggota DPRD.
Sanksi tersebut nantinya diputuskan melalui rapat paripurna DPRD, dan khusus untuk sanksi pemberhentian akan diumumkan ke publik.
Laporan Polisi Tetap Berjalan
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekwan DPRD Manggarai Timur Thobias Suman melaporkan Ketua DPRD Salesius Medi atas dugaan penghinaan yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Manggarai Timur pada 29 April 2025.
Upaya mediasi yang difasilitasi pihak keluarga terlapor tidak mencapai kesepakatan. Thobias Suman pun mendesak aparat kepolisian agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme.
“Proses hukum tetap berjalan. Hak imunitas anggota dewan memang ada, tetapi tidak bersifat mutlak dan tidak berlaku jika terdapat unsur tindak pidana,” jelasnya.
Dengan bergulirnya proses hukum dan etik secara bersamaan, polemik antara mantan Sekwan dan Ketua DPRD Manggarai Timur kini memasuki fase krusial dan menjadi perhatian publik luas.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan