LABUAN BAJO — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah berjalan sekitar lima bulan sejak dilaporkan pada 4 Maret 2026.
Namun hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, perkara tersebut belum memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Polres Manggarai Barat menyebut berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan sebelum ditargetkan mencapai P-21.
Kondisi ini menjadi sorotanDirektur Komisi Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Kongregasi SSpS Flores Barat, Suster Frederika Tanggu Hana atau Sr. Rita,
Menurut Suster Rita, persoalan utama bukan sekadar apakah penyidik telah bekerja sesuai prosedur, tetapi apakah proses tersebut telah memberikan kepastian yang layak bagi seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
“Kita memahami bahwa penyidik membutuhkan ketelitian dalam menangani perkara anak. Tetapi ketelitian tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan korban menunggu terlalu lama. Anak yang menjadi korban membutuhkan kepastian bahwa negara hadir dan hukum benar-benar bekerja,” kata Suster Rita.
Perkara tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/III/2026/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam perkara ini, korban merupakan anak berusia 12 tahun, sementara terlapor berusia 15 tahun dan berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Lima Bulan dan Berkas Masih Disempurnakan
Polres Manggarai Barat dalam siaran persnya, Sabtu (8/8/2026), menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.
Kepolisian menyebut penyidik telah menyerahkan pra-berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 24 Juni 2026.
Kemudian pada 7 Juli 2026, penyidik menerima berita acara koordinasi dan petunjuk teknis atau P-19 dari JPU.
Berkas hasil perbaikan kembali diserahkan kepada Kejari Manggarai Barat pada 23 Juli 2026.
Pada 5 Agustus 2026, penyidik dan JPU kembali melakukan koordinasi teknis untuk membahas penyempurnaan materiil, terutama berkaitan dengan keterangan anak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres menyatakan perbaikan tersebut dijadwalkan kembali diserahkan kepada Kejari Manggarai Barat pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dengan demikian, sejak laporan dibuat pada 4 Maret hingga jadwal penyerahan kembali berkas pada 10 Agustus, proses perkara telah berlangsung lebih dari lima bulan.
Di titik inilah pertanyaan publik muncul: mengapa kasus dugaan pencabulan terhadap anak membutuhkan waktu selama itu untuk sampai pada tahap berkas lengkap?
Suster Rita menilai pertanyaan tersebut wajar disampaikan selama tidak mengganggu proses penyidikan dan tidak membuka identitas korban.
“Kami tidak meminta polisi membuka identitas korban atau membocorkan materi penyidikan. Itu harus tetap dilindungi. Tetapi masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkara ini berjalan dan apa kendala yang membuat prosesnya membutuhkan waktu begitu panjang,” ujarnya.
Jangan Jadikan “Kehati-hatian” Alasan Berlarut-larut
Polres Manggarai Barat beralasan perkara yang melibatkan anak membutuhkan penanganan khusus. Penyidik harus memperhatikan hak anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penyidik tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan konstruksi hukum perkara kuat ketika masuk ke persidangan.
“Kami memahami harapan masyarakat dan pihak keluarga akan kepastian hukum yang cepat. Namun, dalam perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun terlapor, hukum mewajibkan kami menerapkan pendekatan yang sangat berhati-hati, meticulous, dan berbasis perlindungan hak asasi anak,” kata Lufthi.
Polres juga menyebut penyidik telah melakukan sejumlah tindakan sejak laporan diterima, antara lain mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti material, mengajukan Visum et Repertum ke RSUD Komodo, serta berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk pendampingan korban.
Namun, bagi Suster Rita, kehati-hatian dan kecepatan seharusnya tidak diposisikan sebagai dua pilihan yang bertentangan.
“Kami tidak meminta polisi bekerja secara gegabah. Justru kami meminta perkara ini ditangani secara profesional, cermat, tetapi juga cepat. Ketelitian dan kecepatan bukan dua hal yang harus dipertentangkan,” katanya.
Korban Jangan Menunggu Tanpa Kepastian
Suster Rita mengingatkan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan kelengkapan administrasi perkara.
Ada seorang anak yang harus menjalani proses pemeriksaan, menghadapi trauma, dan menunggu kepastian mengenai perkara yang berkaitan langsung dengan dirinya.
“Kita jangan hanya melihat perkara ini sebagai berkas yang sedang disempurnakan. Ada anak di balik berkas itu. Ada trauma, ada keluarga yang menunggu, dan ada masa depan seorang anak yang harus dilindungi,” ujarnya.
Menurut dia, proses hukum yang terlalu panjang berpotensi membuat korban dan keluarga mengalami beban berlapis.
“Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya. Pertama karena dugaan kekerasan yang dialaminya, kedua karena harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memastikan pendampingan korban berjalan bersamaan dengan percepatan proses hukum.
Transparansi Harus Menjawab Pertanyaan Publik
Polres Manggarai Barat menyatakan keluarga pelapor mendapatkan informasi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.
Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme komunikasi antara penyidik dan pihak keluarga.
Namun, Suster Rita menilai transparansi juga perlu menjawab pertanyaan mendasar mengenai perkembangan perkara.
“Transparansi bukan berarti membuka semua isi penyidikan. Tetapi harus ada penjelasan yang cukup mengenai tahapan perkara dan kendalanya. Kalau memang ada hambatan, sampaikan secara proporsional. Jangan sampai keluarga korban hanya mendengar bahwa berkas masih diperbaiki tanpa mengetahui kapan perkara itu akan mendapatkan kepastian,” katanya.
Ia berharap target penyerahan berkas pada 10 Agustus benar-benar terealisasi.
“Sekarang kita tunggu komitmen itu. Kalau tanggal 10 Agustus berkas akan diserahkan kembali, kita berharap benar-benar dilakukan dan proses berikutnya tidak kembali berlarut-larut. Korban dan keluarganya sudah terlalu lama menunggu,” ujar Suster Rita.
Menunggu P-21
Polres Manggarai Barat menyatakan setelah berkas diserahkan kembali pada 10 Agustus, penyidik akan menunggu proses penelitian JPU untuk menuju P-21.
Jika berkas dinyatakan lengkap, Polres akan melakukan tahap II berupa pelimpahan anak yang berhadapan dengan hukum beserta barang bukti kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya memasuki proses peradilan anak.
Di sisi lain, perhatian publik kini tertuju pada target yang disampaikan kepolisian tersebut.
Setelah lima bulan sejak laporan dibuat, 10 Agustus 2026 menjadi salah satu titik penting untuk mengukur apakah perkara benar-benar bergerak menuju kepastian hukum.
Bagi Sr. Rita, ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan hanya apakah berkas akhirnya lengkap.
“Yang kita tunggu bukan hanya berkas yang lengkap. Yang kita tunggu adalah keadilan yang nyata bagi anak,” pungkasnya.**
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan