Kasus Rangko seharusnya menjadi ujian bagi hukum, institusi TNI, dan kedewasaan media dalam menempatkan sebuah perkara secara proporsional.

Video dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Rangko, Manggarai Barat, oleh dua anggota TNI AD menyentak perhatian publik. Terlebih, perkara itu disebut berkaitan dengan sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Perhatian publik wajar. Tetapi perhatian itu harus diarahkan pada persoalan yang tepat: apa yang sebenarnya terjadi, siapa melakukan apa, dan bagaimana hukum bekerja terhadapnya.

Dua anggota TNI tersebut tentu tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. Namun prinsip yang sama juga berlaku kepada warga yang menjadi korban dugaan kekerasan. Ia tidak boleh terlebih dahulu diadili oleh opini publik hanya karena muncul tudingan atau perkara lain yang dikaitkan dengannya.

Di sinilah pentingnya memisahkan perkara.

Jika warga tersebut memang melakukan tindak pidana lain, dugaan itu harus diselidiki dan dibuktikan melalui proses hukum tersendiri. Tetapi dugaan kesalahan seseorang tidak pernah menjadi pembenaran bagi orang lain untuk melakukan kekerasan. Sebaliknya, membela hak seseorang untuk tidak dianiaya juga tidak berarti membenarkan seluruh perilakunya.

Dua perkara harus tetap menjadi dua perkara.

Persoalan menjadi lebih serius ketika pemberitaan atau percakapan publik justru lebih sibuk mengungkap kesalahan yang dituduhkan kepada korban ketimbang menguji dugaan kekerasan yang menjadi pokok peristiwa. Cara seperti itu berisiko menggeser posisi korban menjadi terdakwa di ruang publik.

Media harus berhati-hati terhadap jebakan tersebut. Mengungkap fakta yang relevan adalah tugas jurnalistik. Tetapi menyusun narasi sedemikian rupa sehingga dugaan kesalahan korban seolah-olah menjelaskan atau membenarkan tindakan kekerasan adalah persoalan lain.

Sengketa lahan pun tidak boleh menjadi alasan untuk menyelesaikan konflik melalui kekuatan fisik. Bila ada klaim kepemilikan, batas tanah, atau hak penguasaan yang diperselisihkan, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi prinsip bahwa pihak yang merasa benar boleh menggunakan kekuatan untuk memaksakan kebenarannya.

Hal yang sama berlaku bagi institusi TNI. Kritik terhadap dugaan tindakan dua prajurit tersebut tidak boleh serta-merta berubah menjadi tudingan terhadap seluruh institusi. Tanggung jawab harus ditempatkan secara tepat: perbuatan individu harus diperiksa, sementara institusi wajib memastikan pemeriksaan itu berjalan transparan, objektif, dan tuntas.

Pernyataan Dandim 1630/Manggarai Barat bahwa kedua anggotanya diproses dan bahwa tindakan pemukulan, jika terbukti dilakukan, adalah perbuatan yang salah patut dihargai sebagai sikap awal yang benar. Tetapi sikap itu tidak boleh berhenti sebagai pernyataan. Publik berhak melihat apakah proses tersebut benar-benar berjalan sampai ada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Justru di situlah wibawa institusi diuji.

TNI tidak menjadi lemah ketika prajurit yang diduga melakukan pelanggaran diperiksa. Sebaliknya, institusi akan semakin kuat apabila mampu menunjukkan bahwa seragam tidak memberikan kekebalan dari hukum dan kewenangan tidak boleh berubah menjadi kekuatan tanpa kendali.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu menahan diri dari kecenderungan menjadikan video, potongan informasi, atau narasi media sosial sebagai putusan akhir. Rekaman dapat menjadi petunjuk penting, tetapi keseluruhan peristiwa tetap harus diperiksa secara utuh: apa yang terjadi sebelum kejadian, siapa melakukan tindakan apa, apakah terdapat ancaman, bagaimana respons masing-masing pihak, dan apakah tindakan yang dilakukan sebanding dengan situasi yang dihadapi.

Keadilan membutuhkan konteks, tetapi konteks tidak boleh digunakan untuk menghapus dugaan kekerasan.

Kasus Rangko semestinya menjadi pengingat sederhana: hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat, siapa yang lebih berseragam, atau siapa yang lebih dulu berhasil membentuk opini publik.

Jika ada pelanggaran, proses. Jika ada kekerasan, ungkap. Jika ada dugaan tindak pidana lain, buktikan melalui perkara tersendiri. Jangan mencampuradukkan semuanya demi membangun kesimpulan yang sudah ditentukan sejak awal.

Yang harus dibela bukan korban semata, bukan pula prajurit semata. Yang harus dibela adalah kebenaran yang dibuktikan melalui proses hukum yang adil.

Sebab seragam bukan lisensi untuk melakukan kekerasan, dan tudingan terhadap seseorang juga bukan alasan untuk merampas haknya atas keadilan.

Cheluz