LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat menahan dua wartawan BaneraTV.com, Ronaldus Mega Tamur Jantur alias Ronald Jantur dan rekannya, Irfan, setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

Ronald dan Irfan menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Selasa (11/8/2026) siang. Pada malam hari keduanya dijemput penyidik ke Mapolres Manggarai Barat dan ditempatkan dalam tahanan.

Penahanan Ronald dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan dokumen penetapan tersangka yang diterima media ini, perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 03.05 WITA di Asrama Polres Manggarai Barat, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh kejelasan mengenai dugaan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Ronald disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Perkara ini bermula dari laporan keluarga seorang pemuda bernama Lucio Figo Naban (20), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 03.05 WITA di Kantor Unit Resmob Polres Manggarai Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, nama Ronald Jantur yang disebut sebagai wartawan media online di Labuan Bajo, tercantum dalam laporan polisi yang diajukan keluarga korban.

Saat laporan tersebut dibuat, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelum kejadian, Figo bersama sejumlah rekannya diamankan anggota piket jaga Mako Polres Manggarai Barat ketika sedang berkumpul di pinggir jalan.

Mereka kemudian dibawa ke kantor Resmob untuk diamankan dan didata.

Saat berada di kantor Resmob, seorang pria yang mengaku sebagai wartawan datang dan menanyakan alasan Figo bersama rekan-rekannya diamankan polisi.

Percakapan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi adu mulut setelah korban dan teman-temannya tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Dalam situasi tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Figo disebut mengalami luka pada bagian wajah dan leher. Berdasarkan hasil visum yang dimiliki korban, terdapat luka lecet dan lebam pada wajah serta bekas cekikan pada bagian leher.

Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh salah seorang anggota Resmob yang baru kembali dari patroli rutin.

Kasus tersebut telah tercatat secara resmi di Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan LP/B/87/VI/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ronald serta Irfan, proses hukum perkara tersebut kini memasuki babak baru.

 

Editor : Chellz