Labuan Bajo – Dewan Perwakilan Rakyat Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Mata Air yang sempat diusulkan 2 tahun lalu oleh Fraksi Air.

Ranperda Perlindungan Mata Air itu dinilai telah lama dinantikan oleh public sebagai instrumen hukum untuk mengikat semua pihak dalam upaya perlindungan mata air.

Pengodokan Ranperda inisiatif DPRD itu kini memasuki tahap diskusi publik. Diskusi publik yang digelar itu melibatkan berbagai elemen masyarakat antara lain perwakilan LSM, Gereja, KPH, unsur pemerintah dan aktivis lingkungan hidup.

Sejumlah perwakilan pegiat lingkungan itu menyoroti kondisi sumber-sumber mata air yang sedang mengalami ancaman kekeringan akibat aktivitas manusia dan perubahan iklim.

Berbagai upaya konservasi telah dilakukan baik oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat maupun melibatkan masyarakat di desa-desa namun dibutuhkan payung hukum untuk menjamin keberlanjutan sumber-sumber mata air.

“Regulasi ini diharapkan dapat mengikat semua pihak, termasuk pemerintah, swasta dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan mata air,” ucap Marsel Agot, pegiat lingkungan di Manggarai Barat.

Forum diskusi juga menyoroti eksploitasi air oleh sektor industri dan pariwisata yang berdampak pada akses masyarakat lokal menikmati air bersih. Maka dibutuhkan adanya mekanisme yang dapat mengatur dan untuk memastikan keadilan dalam pendistribusian dan pemanfaatan air.

Vikaris Episkopal Labuan Bajo Keuskupan Ruteng, Yuvensius Rugi menyatakan bahwa Keuskupan Labuan Bajo telah lama menginisiasi gerakan ekologi sebagaimana imbauan Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’.

“Keuskupan telah menggerakkan komunitas gereja melalui program paroki tangguh yang berfokus pada kelestarian lingkungan. Ranperda ini dapat menjadi momentum untuk berkolaborasi dalam upaya perlindungan sumber daya air,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Terpisah, Ketua Fraksi Harapan Baru, Inocentius Peni menjelaskan, pentingnya Perda perlindungan mata air mengingat kondisi mata air di Manggarai Barat semakin terancam oleh eksploitasi yang tidak terkontrol, deforestasi serta dampak dari perubahan iklim global.

“ Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ada kepastian hukum untuk memastikan bahwa setiap pihak bertanggung jawab terhadap keberlanjutan sumber daya air,” ujar Ino yang juga moderator diskusi.

Dia menjelaskan, Ranperda perlindungan sumber mata air merupakan hak inisiatif DPRD yang telah lama diajukan untuk dibahas bersama pemerintah agar dapat disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) guna melindungi sumber-sumber mata air yang ada di wilayah Manggarai Barat. ***

Editor: Chellz