LABUAN BAJO– Alokasi Dana Desa (DD) untuk Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026. Dari sebelumnya sebesar Rp887.859.000 pada tahun 2025, Dana Desa Siru tahun 2026 turun drastis menjadi Rp361.020.000.
Kepala Desa Siru, Sumardi, mengakui penurunan anggaran tersebut berdampak besar terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Meski demikian, Pemerintah Desa Siru tetap berkomitmen menjalankan program prioritas sesuai regulasi.
“Walaupun Dana Desa kami berkurang jauh, untuk tahun 2026 prioritas penggunaan Dana Desa tetap mengacu pada Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Sumardi.
Ia menjelaskan, penanganan kemiskinan desa masih menjadi fokus utama, khususnya kemiskinan ekstrem. Dana Desa akan diarahkan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dengan menyasar keluarga penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, Dana Desa juga dialokasikan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, hingga program ketahanan pangan melalui pengembangan lumbung pangan, energi, dan penguatan lembaga ekonomi desa.
“Program ketahanan pangan tetap kami jalankan, termasuk dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, membenarkan adanya pemotongan Dana Desa (DD) untuk seluruh desa di Manggarai Barat.
Menurut Pius Baut, kebijakan pemotongan Dana Desa merupakan dampak dari penyesuaian fiskal pemerintah pusat yang berimbas hingga ke tingkat daerah dan desa.
“Pemotongan ini memang cukup besar dan dirasakan oleh desa-desa, termasuk Desa Siru. Kondisi ini menuntut pemerintah desa untuk lebih cermat dan tepat sasaran dalam menyusun prioritas penggunaan Dana Desa,” kata Pius Baut.
Ia menegaskan, meski terjadi pengurangan anggaran, pemerintah desa tetap diwajibkan mematuhi regulasi yang berlaku serta memfokuskan penggunaan Dana Desa pada program-program prioritas nasional, terutama penanganan kemiskinan ekstrem, BLT Desa, dan ketahanan pangan di tengah keterbatasan anggaran.
Pius Baut berharap, sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dapat terus diperkuat agar keterbatasan anggaran Dana Desa tidak menghambat pelayanan dan pembangunan dasar di desa.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan