LABUAN BAJO– Pemotongan dana desa yang dilakukan pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kepala Desa Wajur, Stefanus Agats, mengungkapkan berbagai kendala yang muncul akibat berkurangnya alokasi anggaran.

“Pemotongan dana desa membuat sejumlah program pembangunan fisik di desa kami terpaksa tertunda, terutama pembangunan jalan desa dan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Agats, Sabtu (10/1/2026).

Selain pembangunan fisik, pemotongan dana juga memengaruhi program pemberdayaan masyarakat. Menurut Agats, beberapa kegiatan sosial dan pelatihan UMKM yang seharusnya digelar tahun ini harus dikurangi atau bahkan dibatalkan.

“Ini jelas menjadi tantangan besar, karena program-program tersebut sangat penting untuk meningkatkan kapasitas ekonomi warga desa,” tambahnya.

Dampak lain yang dirasakan adalah berkurangnya layanan sosial dasar. Layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi desa menjadi terbatas, sementara aparatur desa menghadapi tekanan psikologis akibat harus menyesuaikan program dengan anggaran yang semakin sempit.

“Kami harus bekerja lebih keras untuk menjaga kualitas layanan publik, tetapi keterbatasan anggaran membuat semuanya tidak mudah,” kata Agats.

Ia juga menekankan bahwa beberapa program prioritas desa kini terpaksa digeser atau dihapus, sementara masyarakat didorong untuk meningkatkan swadaya demi memenuhi kebutuhan dasar.

“Situasinya memang memaksa kami untuk berinovasi dan melibatkan masyarakat lebih aktif, tapi tentu ada batas kemampuan kami,” jelas Agats.

Kepala desa berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali pemotongan dana desa atau memberikan alternatif dukungan agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu.

“Dana desa adalah nyawa bagi pembangunan di desa-desa seperti Wajur. Tanpa dukungan penuh, kita khawatir banyak proyek vital akan mandek, dan warga akan merasakan langsung dampaknya,” tutup Agats.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut mengatakan pemangkasan tersebut membuat ruang gerak pemerintah desa semakin terbatas.

Pius menjelakan kebijakan Kementerian Keuangan yang memangkas alokasi Dana Desa berdampak signifikan terhadap 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat. Besaran pemotongan bervariasi, berkisar antara 40 hingga 60 persen dari total dana yang sebelumnya diterima desa.

Pemotongan Dana Desa tidak hanya berasal dari kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga melakukan penyesuaian anggaran dengan memangkas Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Manggarai Barat Tahun Anggaran 2026.

‎Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional pemerintahan desa, terutama pada belanja rutin. Salah satu konsekuensi yang tidak dapat dihindari adalah pengurangan honor bagi staf dan perangkat desa.

“Dengan adanya pemotongan ADD dari APBD, maka honorarium perangkat desa pasti akan disesuaikan. Ini menjadi pilihan sulit, tetapi harus dilakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Editor : Chellz