Nagekeo, NTT — Ratusan warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Nagekeo, Kamis (22/1/2026), menolak rencana pembangunan Brigade Infanteri (Brigif) oleh TNI Angkatan Darat di wilayah mereka.
Massa juga menuntut revisi sertifikat tanah yang saat ini tercatat sebagai aset TNI AD. Warga menilai tanah tersebut merupakan tanah ulayat warisan leluhur Suku Dhawe, yang kini masuk dalam kawasan pembangunan Batalyon WM 834 dan Brigif.
Koordinator aksi, Muksin Kota, menyebut konflik agraria ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian jelas.
“Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Sudah berkali-kali kami minta solusi, tetapi belum ada kepastian,” tegasnya.
Sebanyak 171 kepala keluarga di Tonggurambang disebut hidup dalam ketidakpastian akibat status tanah yang disengketakan, dan merasa terancam kehilangan ruang hidup serta sumber penghidupan.
Bupati: Aspirasi Akan Ditindaklanjuti
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Nagekeo Simplisius Donatus menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat.
“Saya tetap bersama masyarakat Tonggurambang dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Simplisius.
Ia mengakui bahwa secara administratif tanah tersebut tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan RI, namun berjanji akan membuka komunikasi intensif dengan TNI AD serta membentuk tim pengkaji independen untuk menelusuri dasar hukum kepemilikan tanah.
Massa Lanjutkan Aksi ke BPN dan DPRD
Usai bertemu bupati selama sekitar satu jam, massa melanjutkan aksi ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Nagekeo dan DPRD Nagekeo, meminta lembaga legislatif ikut mengawal penyelesaian konflik agraria tersebut.
Warga menegaskan akan memberi waktu 30 hari bagi pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan. Jika tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Nagekeo.


Tinggalkan Balasan