JAKARTA – Sengketa pemberitaan yang melibatkan Pastor Marsel Agot dan media siber labuanbajoinfo.com akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Perkara ini bermula dari dua berita yang dimuat media tersebut pada 27 Januari 2026 dan 2 Februari 2026 yang mengaitkan Pastor Marsel Agot dengan dugaan memimpin massa membawa parang dalam konflik lahan.
Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Pastor Marsel Agot kemudian mengajukan pengaduan ke Dewan Pers pada 4 Februari 2026.
Dewan Pers kemudian memfasilitasi proses klarifikasi antara pihak pengadu dan pihak media pada Kamis, 12 Maret 2026 melalui pertemuan daring.
Dalam risalah penyelesaian pengaduan, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi prinsip dasar jurnalistik.
“Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat pada berita berjudul ‘Pater Marsel Agot Diduga Pimpin Masa Bawa Parang, Anak Buah Alo Oba Ketakutan dan Memilih Pulang’,” demikian tertulis dalam risalah penyelesaian pengaduan Dewan Pers.
Dewan Pers juga menyoroti unsur keberimbangan dalam pemberitaan tersebut.
“Selain itu tidak berimbang karena tidak memberikan ruang kepada Pengadu untuk menyampaikan penjelasan,” bunyi risalah tersebut.
Dalam dokumen yang sama, Dewan Pers juga menegaskan bahwa setiap berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib melalui proses verifikasi.
“Setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” tulis Dewan Pers mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Selain soal isi pemberitaan, Dewan Pers juga menemukan catatan terkait standar profesional media tersebut.
“Media Teradu belum terdata di Dewan Pers,” demikian disebutkan dalam risalah.
Dewan Pers juga mencatat bahwa penanggung jawab redaksi media tersebut belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama sebagaimana dipersyaratkan dalam standar perusahaan pers.
Meski demikian, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa tersebut melalui mekanisme Dewan Pers.
“Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik,” tulis Dewan Pers.
Para pihak juga sepakat tidak membawa sengketa tersebut ke jalur hukum di luar mekanisme Undang-Undang Pers.
Jika di kemudian hari ditemukan bukti-bukti bahwa Teradu memiliki motif di luar kepentingan jurnalistik, Pengadu dapat menempuh penyelesaian sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
Risalah penyelesaian pengaduan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 12 Maret 2026 oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab profesional melalui prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi.


Tinggalkan Balasan