LABUAN BAJO — Pater Marsel Agot, SVD, resmi menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret namanya dalam sejumlah pemberitaan media online. Langkah tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (5/2/2026).
Dalam konferensi pers itu, Pater Marsel hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Surya Irenius & Partners, serta keluarga dan kerabat yang memberikan dukungan moral. Pihak kuasa hukum menyatakan, kliennya telah membuat laporan polisi terhadap Mansur, Alo Oba, dan sejumlah oknum wartawan media online yang dinilai menyampaikan narasi tidak sesuai fakta.
Kuasa hukum menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dan pernyataan yang memframing Pater Marsel Agot seolah-olah sebagai pelaku kekerasan dan kejahatan. Narasi itu, menurut mereka, telah berdampak langsung pada kehormatan dan martabat Pater Marsel, baik sebagai pribadi maupun sebagai imam Katolik.
“Pemberitaan dan pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dan telah merugikan kehormatan serta martabat klien kami,” ujar penasihat hukum Pater Marsel dalam keterangan kepada wartawan.
Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers Republik Indonesia. Pengaduan tersebut ditujukan untuk menilai apakah pemberitaan media yang bersangkutan telah memenuhi standar produk jurnalistik, khususnya terkait prinsip akurasi, keberimbangan, dan proses konfirmasi.
“Pengaduan ke Dewan Pers juga dilakukan untuk mengecek apakah beberapa media yang kami laporkan terdaftar di Dewan Pers atau tidak, surat jawaban dari Dewan Pers akan menentukan langka hukum selanjutnya untuk beberapa media yang diduga turut melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, ” jelas Iren.
Menurut kuasa hukum, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab. Mereka menilai, kebebasan tersebut tidak dapat digunakan untuk membangun framing yang merugikan dan mencederai martabat seseorang.
Dalam kesempatan yang sama, Pater Marsel Agot menyampaikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi yang diberitakan sebelumnya merupakan aktivitas kerja di lahan milik pribadi. Ia membantah adanya pengerahan massa, intimidasi, maupun ajakan kekerasan sebagaimana yang dituliskan dalam sejumlah pemberitaan.
Pater Marsel berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan keadilan serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sebelumnya, sebuah media infolabuanbajo. id memberitakan bahwa Pater Marsel Agot diduga memimpin puluhan orang bersenjata parang memasuki lahan yang diklaim milik Aloisius Oba di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Berita tersebut ditayangkan pada 27 Januari 2026.


Tinggalkan Balasan