
Nagekeo – Keterbatasan fasilitas layanan kesehatan jiwa di Kabupaten Nagekeo menjadi tantangan serius dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hingga saat ini, belum tersedia layanan rawat inap psikiatri di Rumah Sakit Daerah Aeramo.
Akibatnya, ODGJ yang membutuhkan perawatan intensif terpaksa dipulangkan dan hanya menjalani rawat jalan. Kondisi ini menimbulkan beban berat bagi keluarga yang harus melakukan perawatan secara mandiri di rumah.
Sejumlah keluarga mengaku kesulitan dalam menangani anggota keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa, terutama dalam hal pemberian obat secara rutin. Pasien kerap menolak minum obat dan sering berusaha keluar rumah, sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Kami kesulitan mengawasi terus-menerus, apalagi kalau pasien sudah mulai gelisah dan ingin keluar rumah,” ungkap salah satu keluarga pasien.
Di sisi lain, proses rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata di Kupang juga tidak mudah. Selain terkendala biaya, rujukan membutuhkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk petugas keamanan, tenaga medis, dan petugas rehabilitasi sosial.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan layanan kesehatan jiwa di daerah, yang berdampak langsung pada keselamatan pasien, keluarga, dan masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah strategis, seperti penyediaan fasilitas rawat inap psikiatri, penguatan layanan kesehatan jiwa berbasis komunitas, serta dukungan anggaran untuk rujukan pasien.
Tanpa intervensi yang memadai, penanganan ODGJ berisiko tidak optimal dan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial yang lebih luas.
” Masalah dan kendala yang paling besar dihadapi soal ini adalah kalau rujukan pasien ODGJ karena tidak ada dinas yang menganggarkan. Apalagi rata-rata ODGJ dalam kondisi ekonomi sulit, ” ungkap salah satu petugas dinas sosial.
Papy Hensontian, Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo mengatakan Dinas Sosial saat ini berfokus pada penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), termasuk memfasilitasi akses terhadap pelayanan kesehatan dan layanan sosial yang layak. Upaya ini juga diikuti dengan pemberian bimbingan sosial kepada keluarga, sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan kemampuan keluarga dalam merawat, mendampingi, dan mengawasi ODGJ secara berkelanjutan.
Sedangkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Data ODGJ tahun 2022 : 335 jiwa, 2023: 358 jiwa, 2024: 379 jiwa, 2025: 396 jiwa dan tahun ini hingga bulan Maret 2026: 404 jiwa.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, drg. Emirentiana Reni Wahjuningsih, mengatakan selama inik endala yang dihadapi dalam penanganan ODGJ seperti, tidak ada biaya rujukan ke RSJ ( Rumah Sakit Jiwa), tidak ada rujuk balik dokter spesialis jiwa rumah sakit yang menyebabkan putus obat tinggi, kepedulian keluarga masih rendah utk PMO walaupun telah dilakukan edukasi berulang.
” Kita sudah coba edukasi berulang kali namun keluarga banyak yang tidak peduli, selain itu tidak ada anggaran pembentukan tim penanganan ODGJ berat sehingga Dinkes jalan sendiri dan rata-rata penderita ODGJ berat dari keluarga prasejahtera, ” kata Reni.
Reni menambahkan bahwa sesuai prediksi WHO akan terjadi peningkatan jumlah ODGJ dengan alasan yang sangat kompleks.


Tinggalkan Balasan