LABUAN BAJO– Usai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng didesak warga segera menertipkan hewan peliaraan yang masih berkeliaran bebas di tempat umum dan merusak pekarangan warga.

“Sudah sah kembali jadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, tolong segera bereskan hewan ternak yang terus berkeliaran di kawasan Wae Nahi”, kata Vinsensius,  warga Wae Nahi Kelurahan Waekelambu,  Jumat (21/2/2025).

Vinsensius mengatakan wajah kota perlu dijaga, jangan sampai dirusaki oleh hewan ternak. Menurut Vinsensius Surat Edaran, dan Perbup tidak cukup, perlu kerja serius dilapangan.

Vinsensius mengkritik Edi-Weng gagal menertibkan hewan ternak di periode pertama, karena itu Ia mendesak Edi-Weng  diperiode kedua untuk serius melakukan kerja nyata bereskan persoalan hewan ternak yang berkeliaran bebas.

“Menertibkan hewan ternak sebetulnya perkara kecil, berharap Pak Bupati dan Wakil Bupati serius”, pinta Vinsensius.

Sebelumnya, Bupati Edistasius Endi melarang pemilik ternak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum. Bupati Edi bahkan mengancam akan memberi sanksi denda hingga Rp 3 juta per ekor, bagi pemilik ternak yang tetap membiarkan hewan ternaknya berkeliaran bebas.

“Pemilik atau pemelihara hewan ternak dilarang melepaskan, membiarkan, atau sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum, tempat-tempat umum, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum,” kata Edi Endi seperti dilansir detik.com.

Penertiban hewan ternak di Kabupaten Manggarai Barat dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Manggarai Barat Nomor 331.1/03/Pol.PP/I/2025 tentang Penertiban Hewan Ternak, dikeluarkan pada 10 Januari 2025. SE ini berlaku untuk seluruh wilayah Manggarai Barat dan ditujukan kepada camat se-kabupaten.

Edi Endi menyebut, aturan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban umum, dan melindungi masyarakat. Aturan tersebut merujuk pada beberapa regulasi, termasuk Pasal 118 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Pasal 58 Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.***

 

Editor : Chellz