LABUAN BAJO – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengungkap secara resmi kronologi peristiwa meninggalnya seorang pria berinisial MJ (55) di Rumah Adat Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 20 Januari 2026, dan berawal dari perselisihan keluarga yang berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari informasi yang diterima tiga bersaudara berinisial YI (18), BM (24), dan PS (21) saat berada di Bali.
Menurut keterangan kepolisian, ketiganya mendapat kabar bahwa ayah kandung mereka, YA (62), terlibat perselisihan serius dengan korban MJ. Informasi tersebut mendorong ketiganya kembali ke Manggarai Barat pada hari yang sama.
“Setelah tiba di Bandara Internasional Komodo sekitar pukul 17.30 Wita, mereka langsung menuju Desa Compang dan tiba sekitar pukul 21.30 Wita,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan pers, Selasa (27/1/2026).
Setibanya di rumah adat, upaya komunikasi sempat dilakukan, namun situasi justru memanas. Korban MJ diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa parang.
PS (21) mengalami luka robek serius di tangan kiri saat berusaha menangkis serangan tersebut. Melihat kondisi itu, YI dan BM mengambil kayu yang berada di sekitar lokasi.
“Terjadi perkelahian yang menyebabkan korban mengalami luka akibat senjata tajam dan benda tumpul,” jelas AKP Lufthi.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR), korban MJ meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala yang disebabkan oleh senjata tajam serta benturan benda tumpul.
Polisi kemudian menetapkan YI (18) dan BM (24) sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan sejak Kamis, 22 Januari 2026. Sementara PS (21) berstatus sebagai saksi karena lebih dahulu menjadi korban penganiayaan.
“Kami telah memeriksa lima orang saksi dan satu ahli medis, serta mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua potong kayu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif kejadian serta merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi masyarakat setempat dan menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Editor: Chellz


Tinggalkan Balasan