LABUAN BAJO – Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) menegaskan pentingnya menjaga standar kompetensi dan tata kelola profesi pramuwisata di Labuan Bajo menyusul munculnya organisasi baru yang mengatasnamakan “Pemandu Wisata Lokal” dengan sekitar 25 anggota. Keberadaan organisasi tersebut dinilai berpotensi memicu fragmentasi kelembagaan, mengganggu kepastian hukum, dan merusak citra destinasi superpremium.

Kepala Divisi Hukum DPP HPID Dr. Ainuddin menilai, munculnya organisasi baru tanpa integrasi standar nasional berpotensi menciptakan dualisme representasi profesi di daerah.

“Labuan Bajo adalah etalase pariwisata Indonesia. Fragmentasi organisasi tanpa standar kompetensi nasional yang jelas berisiko pada mutu layanan dan keselamatan wisatawan,” ujarnya.

Ia menegaskan, legalitas administratif berupa pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM tidak otomatis memberikan legitimasi fungsional untuk menjalankan jasa pramuwisata. Menurutnya, praktik kepemanduan wisata tunduk pada rezim hukum pariwisata, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban standar kompetensi, sertifikasi profesi, serta sistem perizinan berusaha berbasis risiko dalam sektor pariwisata. “Profesi pramuwisata bukan kegiatan sosial biasa, melainkan layanan profesional yang memiliki konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kawasan seperti Taman Nasional Komodo memiliki risiko keselamatan tinggi. Tanpa pemandu bersertifikat dan berstandar nasional, potensi daya rusak pariwisata bisa bersifat sistemik dan bahkan irreversibel terhadap citra destinasi.

DPP HPI menegaskan pengesahan organisasi Pemandu Wisata Lokal sebagai badan hukum perkumpulan hanya menjadikannya subjek hukum privat yang sah, bukan entitas yang otomatis berwenang menjalankan fungsi profesi pramuwisata.

“Sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi terlisensi adalah instrumen legal utama dalam membuktikan kelayakan profesional seorang pemandu wisata. Keanggotaan organisasi bersifat pembinaan, bukan syarat konstitutif,” ujarnya.

Ia menilai organisasi baru dengan 25 anggota yang belum memiliki rekam jejak pelatihan terstruktur dan integrasi sistem sertifikasi nasional tidak memiliki kapasitas faktual untuk menjamin mutu layanan sesuai standar undang-undang.

Dari aspek hukum persaingan usaha, ia mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 apabila terjadi penyamaan posisi yang menyesatkan di pasar jasa kepemanduan. Sementara dari sisi perlindungan konsumen, keberadaan multi-organisasi tanpa diferensiasi kompetensi yang jelas berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

“Wisatawan berhak mengetahui kualifikasi penyedia jasa secara transparan. Ketidakjelasan standar bisa menimbulkan misleading dan ketidakpastian hukum,” katanya.

Pramuwisata Ilegal Sudah Timbulkan Dampak Nyata

Ketua DPC HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, menyoroti maraknya pramuwisata ilegal yang telah diidentifikasi DPRD Manggarai Barat. Kasus yang muncul antara lain penipuan wisatawan, pelecehan seksual, hingga insiden kematian akibat pelayanan tidak sesuai SOP di lokasi wisata ekstrem.

“Labuan Bajo menyandang status destinasi superpremium. Satu insiden saja bisa tersebar secara global dan meruntuhkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa standar profesi mencakup sertifikat kompetensi, lisensi resmi dari Dinas Pariwisata (KTTP), penguasaan bahasa asing, pengetahuan sejarah dan budaya lokal, penerapan SOP kepemanduan, serta asuransi pertanggungjawaban profesional.

Menurut Aloysius, organisasi tanpa mekanisme verifikasi ketat, kode etik nasional, dan jaringan pengawasan terintegrasi berpotensi menjadi inkubator pramuwisata ilegal. “Kami tidak menutup ruang bagi siapa pun untuk menjadi pemandu wisata, tetapi semua harus tunduk pada standar nasional demi keselamatan wisatawan dan keberlanjutan destinasi,” ujarnya.

HPI sendiri berdiri sejak 1978 kini memiliki lebih dari 17.000 anggota di 34 provinsi dan diakui sebagai satu-satunya organisasi profesi pramuwisata berskala nasional. Organisasi ini juga tercatat sebagai anggota World Federation of Tourist Guide Associations (WFTGA), memperkuat legitimasi internasionalnya.

Rekomendasi Kebijakan

HPI mendorong Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk tidak mengakui organisasi baru sebagai mitra resmi penyelenggaraan pramuwisata sebelum memenuhi standar kompetensi nasional. Selain itu, penerbitan KTTP diminta hanya diberikan kepada pemandu yang telah tersertifikasi melalui lembaga resmi yang diakui negara.

Penguatan organisasi profesi yang memiliki standar nasional dan jaringan pengawasan terintegrasi dinilai menjadi kunci menjaga reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi unggulan Indonesia.