LABUAN BAJO – Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu dan Bandry Jerry Jacob, menyampaikan keterangan pers terkait laporan terhadap EH di Polres Manggarai Barat. Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum EH, Hipatios Wirawan, juga memberikan tanggapan dan memaparkan versi kliennya mengenai perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari sebuah postingan. Bagi IB, unggahan itu bukan sekadar tulisan di layar, melainkan serangan terhadap nama baiknya.

Aldri Dalton Ndolu menjelaskan, laporan ke Polres Manggarai Barat dilayangkan setelah kliennya merasa dirugikan oleh unggahan EH.

“Semua ini berawal dari postingan di media sosial. Kami menilai itu menyerang klien kami, sehingga kami melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran UU ITE,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut pasal hukum, tetapi juga dampak psikologis yang dirasakan kliennya dan keluarga.

“Ada korban. Klien kami. Anak-anak dan keluarganya ikut menanggung beban, bahkan rasa malu,” katanya.

Aldri juga membantah tudingan bahwa kliennya menjalankan bisnis tertentu sebagaimana disebut dalam unggahan tersebut.

“Klien kami seorang PNS, tidak pernah menjalankan bisnis seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Di balik polemik itu, muncul pula persoalan utang yang menjadi simpul lain dalam konflik ini. Menurut Aldri, seluruh transaksi dilakukan melalui transfer tanpa pertemuan langsung, sebagai bentuk itikad baik kliennya.

Namun, ia menyoroti ketidakpastian angka tagihan yang disebut berubah-ubah.

“Dari 37, lalu 58, hingga 80. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya memilih jalur hukum untuk mencari kejelasan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tetap siap memenuhi kewajiban.

“Klien kami tetap siap membayar, tetapi setelah proses hukum ini selesai agar semuanya jelas,” katanya.

Di sisi lain, EH melalui kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan, menyampaikan versi berbeda. Ia menanggapi pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak IB dalam konferensi pers.

Menurut Wira, sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki kliennya.

“Berdasarkan bukti-bukti seperti kuitansi, bukti transfer, dan rekening koran, total uang yang dipinjam oleh Ibu IB adalah Rp64.000.000,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia kemudian merinci kronologi pinjaman tersebut. Pinjaman pertama, kata dia, diberikan secara tunai pada 18 Februari 2026 sebesar Rp37.000.000 di sebuah vila di kawasan Golo Bilas, dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu satu bulan.

Selanjutnya, pinjaman diberikan secara bertahap melalui transfer, mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 dalam beberapa kali transaksi pada Maret 2026. Sebagian pinjaman disebut telah dikembalikan, namun masih terdapat sisa utang.

“Total sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp50.400.000, dan itu dihitung tanpa bunga,” jelas Wira.

Ia menegaskan, tudingan bahwa kliennya menerapkan bunga tinggi tidak benar. Menurutnya, seluruh pinjaman diberikan tanpa bunga dan semata-mata untuk membantu.

“Klien kami memberikan pinjaman bukan sebagai sumber mata pencaharian. Ia seorang guru, dan ini bentuk bantuan kepada orang yang membutuhkan,” katanya.

Wira juga menjelaskan bahwa pemberian pinjaman berulang kali dilakukan karena adanya kepercayaan terhadap IB, yang disebut memiliki usaha di Labuan Bajo.

Namun, menurutnya, persoalan mulai muncul ketika komunikasi terputus.

“Awalnya tidak ada masalah. Tetapi kemudian klien kami tidak lagi mendapatkan respons atas telepon dan pesan. Dari situlah kegaduhan ini bermula,” ujarnya.

Ia berharap komunikasi dapat kembali dibangun agar persoalan bisa diselesaikan secara baik.

Sebelumnya, EH telah menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Senin (20/4/2026), terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi di media sosial.

Dalam keterangannya, EH mengaku memviralkan nasabah atas dasar izin tertulis, dengan alasan tidak adanya jaminan aset. Ia juga menyebut aktivitas tersebut bukan koperasi, melainkan bentuk bantuan tanpa bunga.

 

Editor : Chellz