LABUAN BAJO — Kuasa hukum Emiliana Helmi, Hipatios Wirawan, membantah keras tuduhan praktik rentenir yang disebut dilakukan kliennya terhadap Ivon Burhan . Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa seluruh pinjaman yang diberikan tidak pernah dikenakan bunga, termasuk klaim bunga tinggi hingga 50 persen yang sebelumnya beredar.

Hipatios menjelaskan, pihaknya telah meneliti berbagai bukti, mulai dari dokumen pinjam-meminjam, kuitansi, hingga bukti transfer. Hasilnya menunjukkan tidak ada ketentuan bunga dalam setiap transaksi antara Emiliana Helmi dan Ivon Burhan.

“Tidak benar ada bunga, apalagi sampai 50 persen seperti yang disampaikan pihak kuasa hukum Ivon,” ujarnya, pada Jumpas Pers Jumat (24/4/2026).

Ia memaparkan, terdapat dua klaster pinjaman dalam perkara ini. Klaster pertama adalah pinjaman langsung sebesar Rp37 juta yang diterima Ivon di sebuah kafe milik Emiliana di kawasan Capi, Merombik Desa Golo Bilas.

Pinjaman tersebut disertai kuitansi yang ditandatangani Ivon, dengan ketentuan pengembalian selama satu bulan tanpa bunga. Bahkan, menurut Hipatios, terdapat bukti video saat Ivon membaca isi kesepakatan tersebut.

Namun hingga kini, utang sebesar Rp37 juta itu disebut belum dikembalikan.

Sementara itu, klaster kedua berupa pinjaman melalui transfer dengan beberapa tahapan. Di antaranya Rp5 juta pada 1 Maret 2026 yang telah dikembalikan tanpa bunga, Rp7 juta pada 9 Maret yang telah dicicil sebagian, serta Rp10 juta pada 16 Maret yang juga baru dibayar sebagian. Selain itu, terdapat pinjaman Rp4 juta pada 22 Maret dan Rp1 juta pada 23 Maret yang belum dilunasi.

Dalam aspek lain, Hipatios juga menanggapi tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran perlindungan data pribadi terkait cara penagihan yang dilakukan kliennya. Ia menyebut, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Menurutnya, Ivon Burhan telah mengetahui dan menyetujui risiko apabila data atau fotonya dipublikasikan ketika tidak memenuhi kewajiban pembayaran. “Ada persetujuan dari yang bersangkutan, termasuk soal penggunaan identitas dan foto apabila tidak menepati janji,” katanya.

Hipatios menambahkan, langkah kliennya mempublikasikan unggahan di media sosial juga dipicu oleh tidak adanya respons dari Ivon terhadap berbagai upaya komunikasi, termasuk somasi yang telah dilayangkan.

“Klien kami sudah berupaya menghubungi, tetapi tidak pernah mendapat jawaban yang memberikan kepastian. Ini yang kemudian memicu reaksi emosional,” ujarnya.

Sementara itu, rekan tim kuasa hukum, Sintus, menilai laporan pencemaran nama baik yang diajukan tidak memenuhi unsur pidana. Ia menekankan bahwa dalam hukum, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang mensyaratkan adanya pihak yang dirugikan.

Menurut Sintus, dalam kasus ini Ivon Burhan dinilai tidak mengalami kerugian karena telah menyetujui konsekuensi dari tindakannya. Ia merujuk pada adagium hukum volenti non fit iniuria, yang berarti seseorang tidak dapat dirugikan jika ia sendiri telah menyetujui risiko tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan kliennya. “Keinginan untuk memviralkan justru berasal dari pihak Ivon sendiri sebagai bagian dari kesepakatan. Klien kami hanya menjalankan apa yang telah disepakati,” katanya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan itikad Ivon Burhan dalam proses pinjam-meminjam. Mereka menyebut adanya klaim usaha yang disampaikan Ivon saat mengajukan pinjaman, namun hingga kini belum ditemukan bukti konkret terkait usaha tersebut. *