RUTENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo terus memperkuat pelayanan keimigrasian dengan turun langsung ke daerah. Kali ini, rapat monitoring dan koordinasi layanan keimigrasian digelar di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Selasa (5/5/2026), dengan fokus utama pada pemahaman visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.
Mengusung tema “Understanding Immigration Stay Permit”, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi keimigrasian, sekaligus mendorong peran Imigrasi dalam mendukung pembangunan kesejahteraan.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yudha Karisma Pradigda, membuka kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya sinergi antara Imigrasi dan para pemangku kepentingan. Ia menilai kolaborasi yang kuat akan menciptakan tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, memaparkan secara rinci berbagai jenis visa dan izin tinggal, termasuk persyaratan serta prosedur pengajuannya. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami kewajiban dan larangan bagi warga negara asing maupun pihak penjamin.
“Melalui kegiatan ini, kami hadir langsung untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi sekaligus menjawab berbagai persoalan yang dihadapi terkait visa dan izin tinggal,” ujar Charles.
Tidak sekadar sosialisasi, forum ini juga menjadi ruang konsultasi terbuka bagi peserta. Berbagai persoalan teknis yang selama ini dihadapi dapat langsung didiskusikan dengan pihak Imigrasi.
Kegiatan ini secara khusus menyasar para biarawan dan biarawati di wilayah Kabupaten Manggarai, mengingat peran aktif mereka dalam pelayanan sosial dan kemasyarakatan yang kerap bersinggungan dengan aspek keimigrasian.
Dengan pendekatan jemput bola ini, Imigrasi Labuan Bajo berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan secara teoritis, tetapi juga mampu menemukan solusi konkret atas kendala yang dihadapi, sehingga aktivitas dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**


Tinggalkan Balasan