NGADA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui edukasi kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi digelar di Desa Mukuvoka, Kabupaten Ngada, sebagai bagian dari Program Desa Binaan Imigrasi Tahun 2026, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Mukuvoka itu dihadiri Kepala Desa Dominikus Tiwu Ina, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga yang mengikuti sosialisasi dengan antusias.
Kepala Desa Mukuvoka, Dominikus Tiwu Ina, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo yang telah menetapkan Desa Mukuvoka sebagai Desa Binaan Imigrasi. Menurutnya, program tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman TPPO dan TPPM.
“Penetapan Desa Mukuvoka sebagai Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah preventif yang sangat penting. Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia serta mampu berperan aktif mencegahnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Maulana Yusuf, memaparkan berbagai materi mengenai TPPO dan TPPM, mulai dari pengertian, modus operandi yang kerap digunakan pelaku, faktor penyebab masyarakat menjadi korban, hingga dampak yang ditimbulkan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, terutama jika proses perekrutannya tidak jelas dan tidak melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan seluruh prosedur keberangkatan bekerja ke luar negeri dilakukan secara legal. Jangan mudah percaya pada tawaran kerja yang tidak masuk akal, dan segera laporkan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan atau eksploitasi,” kata Maulana Yusuf.
Pada sesi diskusi, warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan. Salah satunya mengenai maraknya lowongan kerja palsu yang beredar melalui media sosial.
Menanggapi hal itu, Maulana Yusuf menjelaskan bahwa Imigrasi terus berkolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi menerapkan pemeriksaan secara berlapis dalam setiap permohonan paspor. Selain melakukan wawancara mendalam, petugas dapat meminta dokumen pendukung dari pemerintah desa maupun instansi terkait apabila terdapat keraguan terhadap tujuan keberangkatan pemohon.
Desa Mukuvoka merupakan satu dari sembilan Desa Binaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dan menjadi satu-satunya desa binaan di Kabupaten Ngada.
Antusiasme masyarakat selama kegiatan berlangsung mencerminkan komitmen bersama antara warga, pemerintah desa, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dalam memperkuat upaya pencegahan TPPO dan TPPM sejak dari tingkat desa.**


Tinggalkan Balasan