LABUAN BAJO — Polres Manggarai Barat mengklaim mendapat apresiasi dari masyarakat di media sosial Facebook terkait penanganan bentrokan sengketa lahan di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng.
Klaim tersebut disampaikan dalam rilis Polres Manggarai Barat, Jumat (7/8/2026). Dalam rilis itu disebutkan, sejumlah warganet memberikan respons positif terhadap langkah kepolisian yang dinilai tidak tergesa-gesa dalam menangani perkara.
Salah satu komentar datang dari akun Facebook Alfred Artha pada unggahan siaran pers kepolisian.
“Mantap Polres Mabar. Jangan terhasut salah satu pihak yang merasa paling benar. Polisi harus berada di tengah dan harus melihat masalah dari akarnya,” tulis Alfred, sebagai dikutip Polres Manggarai Barat
Ia juga meminta polisi mengusut pihak yang diduga menjadi provokator dalam konflik tersebut.
Menurut rilis Polres Mabar, perkara bentrokan pada 29 Juli 2026 itu telah ditangani melalui dua laporan polisi. Penyidik Satreskrim juga telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan dukungan masyarakat di media sosial menjadi dorongan moral bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan adil.
Polres Mabar memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Respon Pelapor
Klaim Polres Manggarai Barat tersebut dipertanyakan Juru Bicara Masyarakat Adat Mbehal, Doni Parera. Ia mempertanyakan sumber apresiasi masyarakat yang disampaikan kepolisian.
“Netizen mana yang beri apresiasi? Karena polisi baru saja jelaskan ke pelapor SP2HP sore ini. Belum ada kemajuan berarti. Masyarakat mana yang berikan apresiasi?” kata Doni, Jumat (7/8/2026).
Menurut Doni, klaim tersebut tidak menggambarkan kondisi yang dirasakan pihak pelapor. Ia menyoroti perkembangan perkara sebagaimana disampaikan Polres Mabar kepada pelapor pada Jumat sore.
Pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Manggarai Barat tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Karolus Ngotom.
Dalam SP2HP tersebut, perkara yang ditangani disebut sebagai perkara pengrusakan. Polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan TKP, mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor, serta meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Polisi juga menyatakan telah mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Namun, pada bagian perkembangan perkara, SP2HP menyebut bahwa perkara masih dalam proses penyelidikan.
“Tindak lanjutnya adalah meminta keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara pengrusakan. Artinya, berdasarkan SP2HP tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut, belum ada keterangan bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka,” jelas Doni.


Tinggalkan Balasan