Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur sanksi bagi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sahroni juga menyuarakan agar para penyelenggara negara lebih taat akan ketentuan yang ada, mengingat LHKPN juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi, bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji enggak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni, seperti dilansir dari Antara, pada Rabu (26/3/2025).
“LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi, kalau ada yang sudah diingetkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” tambah Sahroni.
Sementara, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.
KPK mengingatkan baru 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN. Budi menyebut batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.
Editor : Chelz


Tinggalkan Balasan