Labuan Bajo– Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur kembali melakukan patroli kendaraan bermotor di Labuan Bajo. Patroli ini bertujuan untuk menerapkan tertib berkendara serta mencegah kecelakaan dan kriminalitas.

“Petugas berhasil menindak beberapa unit motor yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan tersebut sebetulnya sudah sering dilakukan, tapi melanggar sepertinya sudah jadi budaya,” kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Senin (21/4/2025) siang.

Supartha menyebut tiga kausa yang menyebabkan pengendara itu kena tilang, mulai dari berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm hingga tidak bisa menunjukkan dokumen berkendara.

“Apa yang dilakukan pengendara tersebut sangat mengancam keselamatan lalu lintas, baik bagi dirinya sendiri, orang yang diboncengnya hingga pengendara lain yang ada di sekitarnya,” sebutnya.

Tilang Hari Libur

Supartha mengatakan kebanyakan pengendara berpikir hari libur merupakan hari yang ‘bebas’ tanpa penerapan aturan berkendara. Supartha menegaskan operasi penertiban kendaraan bermotor tidak mengenal hari libur. Pengendara yang melanggar akan ditindak.

“Penindakan itu memiliki tujuan dan fungsi penegakan hukum dan juga sebagai bentuk edukasi lalu lintas kepada masyarakat. Jadi tidak ada kata libur bagi keselamatan berlalulintas,” kata Supartha.

Supartha menjelaskan operasi tertib lalu lintas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh polisi, yang dibekali dengan surat tugas serta ditandai dengan plang operasi. Namun pada kondisi tertentu polisi bisa langsung menilang pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas.

“Penindakan tersebut di atur dalam Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas,” jelasnya.

Proses tilang tanpa surat perintah tugas tersebut berlaku jika pengendara terlihat secara kasatmata atau tertangkap tangan oleh petugas telah melanggar aturan misalnya seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm di jalan raya.

Tidak hanya melanggar aturan, hal itu juga dapat membahayakan jika terjadi kecelakaan, seperti benturan kepala dengan aspal, trotoar atau tiang listrik yang mengakibatkan fatalitas. Lanta miliki kewenangan diskresi.

“Petugas ini bisa menggunakan kewenangannya, yaitu diskresi kepolisian karena dipandang adanya suatu pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri (pelanggar) ataupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada, saling menghormati pengguna jalan lainnya, maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tambah Supartha.

 

Editor: Chellz