LABUAN BAJO – Asap rokok menggantung tebal di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Manggarai Barat bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Selasa, 10 Februari 2026. Selain asap rokok juga terlihat puntung-puntung rokok berceceran di lantai.

Kondisi ruangan Rapat bersama Kepala KSOP itu buat anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Yopi Widyanti kesal. Ia berdiri dari kursinya, melangkah ke sisi ruangan, lalu membuka jendela. Udara luar masuk, mendorong keluar kepulan asap yang sejak awal rapat tak juga surut.

Seorang staf Sekretariat DPRD yang melihat itu ikut membantu. Pendingin ruangan dimatikan. Kipas angin dinyalakan. Upaya menetralkan ruangan dilakukan di sela rapat yang tetap berjalan.

Yopi sempat memberi isyarat kepada rekan-rekannya untuk berhenti merokok. Isyarat itu tak berbalas. Asap rokok kembali mengepul dan mengendap di langit-langit ruangan.

Ruang rapat itu adalah bagian dari gedung DPRD Manggarai Barat, lembaga yang sebelumnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda tersebut mengatur tujuh area wajib bebas asap rokok seperti fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat bermain anak, serta fasilitas umum tertentu. Pelanggaran di kawasan KTR diancam sanksi denda. Gedung DPRD termasuk 7 areal bebas asap rokok.

Namun siang itu, aturan yang lahir dari ruang-ruang rapat DPRD seolah tak menyentuh ruang rapat itu sendiri. Anggota dewan merokok selama rapat berlangsung, termasuk ketika berhadapan dengan instansi vertikal.

Berbeda dengan Kepala KSOP Kelas III Manggarai Barat, Stefanus Rudianto. Ia dan jajaran stafnya mengikuti RDP tanpa menyalakan rokok sejak awal hingga rapat berakhir.

“Harusnya anggota DPRD menunjukkan budaya yang etis, apalagi sedang berdialog dengan rekan-rekan dari kantor vertikal,” ujar seorang staf ahli DPRD, yang menyaksikan jalannya rapat dari dalam ruangan.

Rapat selesai. Asap perlahan menghilang. Puntung rokok tetap tertinggal di lantai.

 

Editor : Chellz