Catatan Redaksi
TENGGELAMNYA kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar bukan sekadar musibah laut. Peristiwa ini adalah tamparan keras bagi sistem keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo sekaligus pukulan serius terhadap nama baik pariwisata Labuan Bajo dan membuka borok lama tentang kelalaian, pembiaran, serta lemahnya pengawasan otoritas terkait—khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.
Sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin berlayar, KSOP tidak bisa lagi berlindung di balik dalih cuaca buruk atau faktor alam. Cuaca ekstrem adalah informasi yang bisa diprediksi, bukan kejutan. Jika kapal tetap diizinkan berlayar dalam kondisi laut tidak bersahabat, maka ada keputusan yang salah—atau lebih buruk, ada prosedur yang diabaikan.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: Apakah KM Putri Sakinah benar-benar layak berlayar saat diberi izin berlayar?
Apakah pemeriksaan alat keselamatan, stabilitas kapal, jumlah penumpang, hingga kesiapan awak kapal dilakukan secara ketat, atau sekadar formalitas di atas kertas?
Di sisi lain, pengelola dan operator kapal wisata juga tak kalah bertanggung jawab. Ambisi mengejar keuntungan di tengah tingginya arus wisata sering kali mengalahkan logika keselamatan.
Wisatawan bukan komoditas, dan laut bukan arena spekulasi. Mengoperasikan kapal dalam kondisi cuaca buruk adalah bentuk perjudian nyawa manusia.
Labuan Bajo selama ini dijual sebagai destinasi wisata super prioritas dunia.
Namun, apa artinya label kelas dunia jika standar keselamatan masih kelas coba-coba? Kejadian ini mencederai kepercayaan publik dan mempermalukan wajah pariwisata Indonesia di mata internasional.
Yang lebih menyedihkan, tragedi seperti ini bukan yang pertama. Namun pola penanganannya selalu sama: penyelidikan internal, pernyataan normatif, lalu senyap tanpa pembenahan sistemik. Tanpa evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas, tragedi serupa hanya menunggu giliran.
KSOP Labuan Bajo harus bertanggung jawab secara moral dan institusional. Audit total terhadap prosedur pemberian izin berlayar mutlak dilakukan, termasuk membuka ke publik hasil pemeriksaan kapal, data cuaca, dan kronologi keputusan keberangkatan. Jika ditemukan kelalaian, sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan, bukan ditawar.
Keselamatan pelayaran tidak boleh bergantung pada keberuntungan. Tragedi KM Putri Sakinah seharusnya menjadi titik balik: hentikan budaya permisif, akhiri pembiaran, dan tegakkan keselamatan sebagai harga mati.
Jika tidak, maka KSOP dan para pengelola kapal wisata ikut menulis daftar panjang kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa manusia. Dan sejarah akan mencatatnya bukan sebagai kecelakaan, melainkan kegagalan negara melindungi warganya di laut sendiri.**


Tinggalkan Balasan